Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tanggamus Tersisa 21 Nama, Suaidi : Dipilih 7 Nama dan Itu Merupakan Hak Prerogatif Pj. Bupati

  • Share

Sandinews.com—Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah memasuki tahap akhir.

Saat ini, tersisa 21 nama peserta yang selanjutnya akan dipilih untuk mengisi jabatan kepala dinas/badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus.

Adapun ke-7 OPD tersebut yaitu, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ketua Pansel JPTP Pemkab Tanggamus Suaidi mengatakan, bahwa ke-21 peserta itu adalah finalis tiga besar dari masing-masing jabatan yang lowong. Dan saat ini, diterangkan dirinya ke-21 nama tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Dari tiga besar di masing-masing posisi lowong itu nanti hanya dipilih satu nama, dan itu merupakan hak prerogatif dari Pj Bupati Tanggamus selaku PPK,”kata Suaidi, Jum’at (13/9/2024).

Diungkapkan Suaidi, pansel JPTP telah merampungkan rangkaian seleksi dari mulai seleksi berkas, uji kompetensi, penulisan makalah hingga wawancara.

Dari 48 peserta yang lolos seleksi administrasi tersebut, pada saat memasuki uji kompetensi tersisa menjadi 40 peserta yang lanjut ke tahapan penulisan makalah dan wawancara.

“Nah, pada saat tahapan penulisan makalah dan wawancara, dari 40 peserta menyusut menjadi 21 peserta. Ke 21 peserta itu adalah tiga besar yang namanya telah kami serahkan ke Kemenpan,” jelasnya.

Sayangnya, ketika diminta untuk menjelaskan nama-nama yang berhasil masuk dalam tahap akhir, Suaidi enggan menyebutkan lebih rinci mengenai ke-21 nama tersebut.

Tak ayal, hal ini mengundang pertanyaan besar bagi publik. Tentunya publik bertanya-tanya sebab, 21 nama peserta Selter JPTP itu tidak diumumkan oleh pansel baik di website resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa.

Baca Juga  Jadwal Sudah Fix! Disini Lokasi Pelantikan dan Sertijab Bupati dan Wabup Tanggamus

Lantaran tidak diumumkan ini, sempat membuat gaduh, sebab peserta selter yang mengikuti proses mengaku tidak mengetahui apakah namanya masuk dalam tiga besar atau tidak.

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait hasil Selter JPTP tersebut, Suaidi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel mengumumkan secara terbuka nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan peringkat kecuali tahapan akhir.

“Pada tahapan akhir rangking 1 sampai 3 tidak diumumkan lagi,tetapi nilai setiap tahapan ada semua. Untuk penulisan makalah dan wawancara sudah kita umumkan lewat website Pemkab Tanggamus, jadi peserta itu sudah tahu nilainya, mereka sendiri bisa hitung dan nilai itu sama dengan apa yang kita sampaikan ke BKN dan MenPAN-RB tanggal 27 Agustus 2024,”ujar Suaidi.

Suaidi yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Tanggamus dengan tegas membantah adanya tudingan tidak transparan dalam pelaksanaan Selter JPTP pada tujuh jabatan OPD.

Menurutnya, pengumuman hingga pelantikan JPTP memerlukan proses, sehingga tidak bisa dilakukan terburu-buru. Terlebih, lanjut Suaidi ada perubahan mengenai peraturan yang mengatur mengenai kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peraturan itu, dirinya menjelaskan tertuang dalam Surat edaran Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN yang dikeluarkan KemenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 tanggal 10 September 2024.

Setelah adanya rekomendasi dari MenPAN dan Plt BKN terbit, lanjutnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj bupati Tanggamus menyampaikan surat permohonan pelantikan dan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU 1 Tahun 2015.

Baca Juga  Salamun : Cuma Al-Qur'an dan Hadits yang Tidak Bisa Dirubah! 

“Jadi sekarang KASN itu tidak lagi menandatangani hal-hal yang berhubungan dengan Selter JPTP, semua dikembalikan ke MenPAN-RB.Jadi lamanya proses penetapan hasil selter ini bukan disengaja tetapi karena adanya perubahan aturan dan prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.(Denny)

  • Share