Kepala BKPSDM Tanggamus: Surat Persetujuan Mendagri Terkait Rotasi Kadis Capil Terbit Minggu Depan

  • Share
Foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus, Maradona. (Denny)

Sandinews.com–Surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rotasi jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus, Maradona, dijadwalkan terbit pekan depan.

Kepala BKPSDM Tanggamus, Ivan Kurniawan, mengatakan bahwa surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Disdukcapil Tanggamus telah diserahkan oleh Pemprov Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekitar satu minggu yang lalu.

Kata Ivan, jangka waktu untuk penyelesaian usulan tersebut adalah 14 hari kerja, terhitung sejak dokumen usulan tersebut diserahkan.

“Sesuai dengan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahwa sebelum dilantik, Maradona terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri secara tertulis. Seminggu yang lalu, surat usulan gubernur telah disampaikan ke Kemendagri,” kata Ivan, Selasa (15/9/2026).

Ditanya kemana destinasi jabatan Maradona selanjutnya, Ivan enggan buka suara. Dia bilang, “Rahasia.”

Sementara, saat disinggung mengenai rumor yang menyebut Maradona akan menjadi Kepala Dinas PMD atau suksesor Hendra Wijaya Mega sebagai Asisten II, Ivan memilih bungkam. “Liat nanti aja ya,” pungkas Ivan tersenyum.

Untuk diketahui, Maradona sebelumnya mengikuti uji kompetensi sebagai mekanisme evaluasi kinerja di UPTD Penilaian Kompetensi ASN Provinsi Lampung dan Hotel Horison Bandar Lampung pada 7–8 Agustus 2026. Bersamanya, turut pula sembilan pejabat eselon II lainnya.

Delapan dari mereka telah dilantik oleh Bupati Saleh Asnawi di Gedung Serba Guna Islamic Centre, Kotaagung, pada Rabu (26/8/2026). Rinciannya, empat dirotasi pada jabatan setara dan empat lainnya dinobatkan sebagai Pak Kabid.

Sementara, satu pejabat tersisa, yaitu Kepala Dinas Kominfo Suhartono ditetapkan pada jabatannya. (Denny)

Baca Juga  Pemkab Tanggamus Rilis SE Pendataan Tenaga Honorer, Kepala BKPSDM :Tenaga Non ASN yang Tidak Ada di Database BKN, Tidak Diperpanjang
  • Share