DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian RAPBD-P 2026 dan Enam Ranperda

  • Share
Foto: Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, serahkan nota enam ranperda kepada Ketua DPRD Agung Setyo Utomo pada Rapat Paripurna Penyampaian RAPBD-P dan Enam Ranperda, Senin (14/9/2026). (Teddy)

Sandinews.com–DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2026 serta Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang DPRD, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agung Setyo Utomo dan dihadiri Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, serta pejabat di lingkungan Pemkab. Sementara dari unsur legislatif, hadir Wakil Ketua I Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua III Bunyamin, serta 24 anggota DPRD.

Disampaikan Saleh, pendapatan daerah
dalam rancangan perubahan APBD Tanggamus tahun anggaran 2026 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sementara, belanja daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1,72 trilyun menjadi Rp1,74 triliun.

Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat dari semula Rp94,19 miliar menjadi Rp130, 2 miliar. Total penerimaan ini bersumber dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan silpa tahun sebelumnya Rp 65,2 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar yang dipergunakan untuk membayar cicilan pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2026 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Saleh.

Ia juga menyampaikan nota pengantar untuk enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemkab Tanggamus, yaitu:

1. Ranperda tentang pengelolaan sampah.

2. Ranperda tentang perubahan kelima atas
peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

3. Ranperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2026-2046.

4. Ranperda tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang
Badan Hippun Pemekonan.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Tanggamus Panggil Forum Honorer R2 dan R3 Diruang Rapat Sekda Siang Ini, Ada Apa?

5. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan / pelantikan dan
pemberhentian kepala pekon.

6. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Kami berharap, tahapan yang kita lakukan ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal, sehingga program dan kegiatan pembangunan dapat segera dijalankan,” ujarnya.

“Karena seperti kita tahu, warga masyarakat saat ini semakin kritis menyikapi gerak langkah kita, dalam upaya membenahi kondisi Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Teddy)

  • Share