Sandinews.com–Kabupaten Tanggamus resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 30 lokasi Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
LSDP adalah program yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, serta didukung oleh Bank Dunia.
Program tersebut bertujuan untuk mereformasi dan meningkatkan tata kelola pengelolaan sampah di daerah dari hulu ke hilir.
Pada Kamis, 3 September 2026, Tim Survei Lapangan LSDP yang terdiri atas unit National Steering Committee (NSC) kementerian/lembaga terkait dan unit Central Project Management Unit (CPMU), mengunjungi Pemkab Tanggamus untuk meninjau serta memverifikasi enam titik lokasi yang dijadikan sasaran program LSDP di Kabupaten Tanggamus.
Kunjungan Tim Survei LSDP diterima di Ruang Rapat Utama Setdakab oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua DPRD M Rangga Putra Hakim, serta para pejabat di lingkungan Pemkab.
Sementara itu, Tim Survei NSC dihadiri oleh Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Fidelia Silvana, sedangkan Tim CPMU diwakili oleh Paudah Darmi dan Kunto Bima Aji dari Kemendagri.
Berikut adalah titik-titik lokasi di Kabupaten Tanggamus yang akan diverifikasi oleh Tim Survei LSDP :
1. SMKN 1 Kota Agung Barat.
2. SMAN 1 Kota Agung.
3. TK IT Kota Agung.
4. SMPN 1 Sumberejo.
5. SDN 1 Way Jaha Pugung
6. Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung.
Dalam sambutannya, Bupati Jalan Lurus berterimakasih dan mengapresiasi Tim Survei LSDP serta seluruh kementerian terkait, atas pendampingan yang telah diberikan sejak tahap sosialisasi, penetapan lokasi hingga verifikasi lapangan.
Menurutnya, penetapan Kabupaten Tanggamus sebagai lokasi program LSDP merupakan bentuk komitmen pemerintahannya dalam menata dan memperbaiki tata kelola persampahan di wilayahnya.
“Kabupaten Tanggamus telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 30 kabupaten/kota lokasi Program LSDP, berdasarkan penetapan lokasi tanggal 6 Agustus 2026. Kepercayaan ini kami maknai sebagai amanah untuk
sungguh-sungguh memperbaiki tata kelola persampahan di daerah, dan atas kepercayaan tersebut kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh pihak yang telah mendukung Kabupaten Tanggamus hingga ke tahap ini,” ujarnya.
Saleh memaparkan bahwa kondisi eksisting pengelolaan sampah di Tanggamus saat ini masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Dari jumlah penduduk Tanggamus sekitar 678.320 jiwa, jumlah total timbulan sampah sebesar 379,86 ton per hari, atau setara 0,56 kilogram per orang per hari, namun baru sekitar 14,77 persen yang berhasil terkelola dengan baik, sementara sisanya sebesar 85,23 persen belum tertangani secara optimal.
Fasilitas pengelolaan sampah yang dimiliki Pemkab, paparnya, terdiri dari 11 unit TPS3R, 1 unit Bank Sampah Induk, dan 11 unit Bank Sampah Unit. Selain itu, terdapat 1 unit Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Pekon Kali Miring yang telah beroperasi dengan kapasitas desain 50 ton per hari. Saat ini, kapasitas operasional TPA baru mencapai 30,73 ton per hari dengan jangkauan layanan baru mencakup 6 dari 20 kecamatan yang ada di Tanggamus.
“Sementara itu, armada sebagai sarana pengangkutan sampah sebagian besar masih perlu diremajakan. Kondisi ini kami sampaikan secara terbuka, karena kami meyakini keterbukaan data adalah fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan tim verifikasi dan seluruh mitra pembangunan,” ujarnya.
Melihat kondisi itu, ia menegaskan Pemkab berkomitmen penuh melakukan perbaikan menyeluruh dan berkelanjutan.
Kata Saleh, pihaknya telah menyusun target peningkatan kinerja pengelolaan sampah secara bertahap, yaitu dari 14,77 persen pada tahun 2025 menjadi 57,37 persen pada tahun 2030. Pengembangan layanan akan difokuskan pada zona prioritas 1 dan 2 yang memiliki timbulan sampah tinggi dan lebih mudah dijangkau melalui pendekatan akselerasi layanan, serta zona prioritas 3 melalui pendekatan penguatan masyarakat.
“Melalui Program LSDP, kami mengajukan pembangunan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST di Pekon Pungkut Kecamatan Pugung yang berkapasitas 100 ton per hari untuk mengakomodasi kebutuhan pengolahan sampah di 13 Kecamatan pada zona tersebut hingga tahun 2030 mendatang,” ujarnya.
“Pada kegiatan verifikasi lapangan ini, kami membuka diri seluas-luasnya untuk ditinjau dan dievaluasi secara objektif. Seluruh jajaran Pemkab Tanggamus telah kami siapkan untuk memberikan data yang akurat dan akses yang terbuka. Kami berharap hasil verifikasi ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi perbaikan ke depan, dan kami optimis, dengan dukungan Program LSDP serta kerjasama seluruh pemangku kepentingan, target perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Tanggamus dapat kita capai bersama,” tutupnya. (Teddy)











