Sandinews.com–Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyatakan tidak mampu menanggung pembayaran gaji dan tunjangan jika status PPPK paruh waktu diubah menjadi PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, pemerintah Jalan Lurus menyerahkan sepenuhnya masa depan pegawai paruh waktu kepada pemerintah pusat.
Menurut Kasubbid Koordinasi Anggaran BKAD Tanggamus, Joni Fatriansyah, pada Senin (6/7/2026), pihaknya telah menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui link yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
Ia mengatakan bahwa estimasi kekurangan belanja pegawai yang disampaikan kepada Kemendagri untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp234,2 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 4.183 pegawai PPPK penuh waktu.
”Sudah kami sampaikan terdapat estimasi kekurangan belanja pegawai, baik gaji maupun TPP PPPK Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2027 sebesar Rp234.248.000 dengan jumlah pegawai PPPK penuh waktu sebanyak 4.183 orang,” kata Joni, mewakili Kepala BKAD Tanggamus, Afrida Susanti, senantu.
Joni menyebut alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai jika seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan, diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Besar harapannya agar pemerintah pusat mengabulkan usulan yang diajukan oleh Pemkab.
”Sesuai harapan dan keinginan Pak Bupati, mudah-mudahan apa yang kami usulkan dapat diamini oleh pusat sehingga semua kawan-kawan paruh waktu bisa diakomodir menjadi penuh waktu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kemendagri pada Ahad, 5 Juli 2026, merilis surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Surat tersebut meminta pemerintah daerah yang tidak mampu membayar kebutuhan belanja pegawai ASN untuk melaporkan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai.
Dalam suratnya, Kemendagri memberikan tenggat waktu bagi pemerintah daerah menyampaikan data tersebut paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. (Denny)











