Tidak Hanya Diadukan ke Bahlil, Toni Eka Candra Bakal Diadukan Ketua SOKSI Tanggamus ke Mahkamah Partai Golkar

  • Share
Foto : Ketua SOKSI Tanggamus, Mutaim, dan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia. (Ist)

Sandinews.com–Pencalonan Agus Ciek sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Tanggamus dinilai tidak hanya melanggar Pasal 27 Juklak-02/OPD/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda, melainkan juga berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Hal itu dikatakan Abdurrahman, mantan Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kecamatan Kelumbayan, belum lama ini.

“Pasal 16 dalam UU tersebut menyatakan bahwa anggota Partai Politik dilarang menjadi anggota Partai Politik lain,” ujarnya.

“Sanksi Pasal 16 ayat (3) Anggota Partai Politik yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari keanggotaan Partai Politik,” tambahnya.

Menurut Abdurrahman, berdasarkan undang-undang tersebut, keanggotaan Agus Ciek di semua partai bisa dicabut jika terbukti memiliki keanggotaan ganda.

Kecuali, sambungnya, apabila Agus Ciek bisa membuktikan telah mundur secara resmi dari Partai Demokrat dan PDIP sebelum mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Golkar Tanggamus.

“Sesuai bunyi dalam Pasal 27 JUKLAK-02/OPD/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musda, syarat menjadi Ketua DPD II, wajib kader Golkar minimal 5 tahun berturut-turut dan tidak pernah jadi anggota partai lain,” sergahnya.

“Apakah Agus Ciek bisa memenuhi syarat itu? Kalau tidak, berarti dia tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua DPD II. Wong KTA Partai Demokrat dia aja masih seumur jagung, tertanggal cetak 18 April 2026,” tandasnya.

Sementara itu, usai mengadukan tindakan Plt. Ketua Golkar Tanggamus, Toni Eka Candra, termasuk pencalonan Agus Ciek yang dinilai melanggar aturan Musda VI kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua SOKSI Tanggamus, Mutaim, berencana kembali mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat dan meminta Mahkamah untuk mengembalikan hak mereka sebagai PK serta membatalkan penunjukan Toni sebagai Plt Ketua DPD II.

Baca Juga  Rencana Pemkab Tanggamus Bangun Bumi Perkemahan Pramuka Terusik Klaim Tanah

“Kami 15 PK menuntut hak kami dikembalikan sebagai PK, karena menurut Ketua Bidang OKK DPP Golkar, Bapak Yahya Zaini, pemberhentian PK yang dilakukan oleh Toni tidak sah,” kata Mutaim.

Menurutnya, alasan Toni memberhentikan PK secara sepihak karena mereka dianggap tidak mempunyai prestasi, dedikasi dan loyalitas. Padahal, Mutaim mengaku belum pernah sama sekali bertemu dengan Toni, apalagi duduk satu meja bersama.

Meski telah tiga kali menerima undangan rapat pleno, Mutaim menyebut semuanya dibatalkan sehingga ia tidak pernah melihat sosok Toni Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Tanggamus hingga hari ini.

“Kami belum pernah ketemu dan duduk satu meja diajak musyawarah, tetapi secara tiba-tiba keluar berita di media kalau kami diberhentikan dan dipecat. Dikatakan Plt bahwa kami membangkang kebijaksaan partai. Sedangkan melihat batang hidungnya Plt aja belum,” sergahnya.

“Tindakan semena-mena Toni sudah kami sampaikan secara langsung kepada Ketum, termasuk pencalonan Agus Ciek yang melanggar AD/ART partai. Oleh sebab itu, Ketum perintahkan pembatalan Musda Golkar Tanggamus melalui sekjen dan koordinator wilayah Sumatera,” tambahnya.

Mutaim menegaskan bahwa pihaknya juga meminta DPP dan Mahkamah Partai Golkar untuk menyelenggarakan Musda VI Tanggamus secara adil, transparan, dan sesuai AD/ART partai.

Dia bilang, Partai Golkar merupakan partai besar dan tertua yang peraturannya tidak bisa ditabrak seenaknya hanya demi memenangkan Agus Ciek.

“Partai Golkar mempunyai AD/ART yang wajib dipatuhi oleh setiap kader. Kami tidak terima apabila aturan yang sudah ditetapkan dilanggar untuk kepentingan Agus Ciek,” pungkasnya. (Denny)

  • Share