Tiga Anggota DPRD Tanggamus Interupsi Pertanyakan Alasan Peralihan Tempat Pinjaman Dari Bank Lampung ke PT SMI

  • Share
Foto : Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi menyerahkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 ke Wakil Ketua I DPRD, M Rangga Putra Hakim. (Teddy)

Sandinews.com–DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna bertajuk Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, M. Rangga Putra Hakim, dan dihadiri oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, beserta kepala OPD dan perwakilan Forkopimda.

Dari unsur legislatif, rapat dihadiri oleh 30 dari total 45 anggota. Sebanyak 15 anggota DPRD lainnya berhalangan hadir dengan keterangan: 14 orang izin dan 1 orang sakit.

Saat baru dimulai, paripurna sempat diwarnai interupsi oleh tiga anggota Komisi IV DPRD usai Andi Dermawan membacakan surat masuk perihal pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Ketiga anggota dewan yang dimaksud yakni, Ketua Komisi IV, Romzi Edi, serta anggota Komisi IV, Nuzul Irsan dan Ahmad Farid.

Mereka menginterupsi rapat untuk mempertanyakan alasan Pemkab Tanggamus mengalihkan pembiayaan dari Bank Lampung ke PT SMI tanpa berkoordinasi dengan DPRD.

Dalam interupsinya, Romzi Edy meminta kejelasan mengapa dari sekian banyak rapat paripurna yang telah dilewati, surat tersebut baru dibacakan sekarang. Padahal, sebelumnya Badan Anggaran DPRD telah menyepakati secara penuh bahwa pinjaman daerah akan dilakukan di Bank Lampung.

Ketika itu, segala hal terkait pengalihan dan regulasi pinjaman di Bank Lampung telah dipaparkan secara jelas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya, termasuk tenor tiga tahun dan persentasenya.

“Di pengalihan PT SMI ini, kita kan enggak ada pemberitahuan berikutnya. Teman-teman di banggar mempertanyakan ke TAPD, ini bentuk pelarian atau apa?” tanya Romzi.

“Yang kedua, regulasi pembayaran. Skemanya bagaimana? Akan dibayar darimana? Maka, banggar dan anggota DPRD berhak mempertanyakan pengalihan dari Bank Lampung ke PT SMI,” sergahnya.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Kotaagung Ludes Dilahap Si Jago Merah

Sementara itu, Nuzul Irsan menyatakan bahwa interupsi yang ia lakukan bukan soal setuju atau tidak setuju, karena persetujuan pinjaman tersebut sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Hanya saja yang ia sayangkan adalah mekanisme penyampaian surat pinjaman ke DPRD. Pasalnya, surat tersebut tertanggal 30 Januari, tetapi baru diterima DPRD pada 11 Februari.

“Kami berharap dari TAPD memaparkan dan menjelaskan ini. Berapa lama, berapa angsuran kita setiap tahunnya. Kalau terkait dengan bunga luar biasa ada penurunan, dari yang Bank Lampung 9,5 persen, kalau yang PT SMI ini 6 persen,” ujarnya.

Ahmad Farid menimpali bahwa pinjaman tersebut sudah ramai diberitakan di media. Agar bola panas tidak bergulir ke DPR, ia meminta agar masalah ini dikonfirmasi dengan jelas.

Dia bilang, jangan sampai pihaknya seolah-olah tutup mata terhadap persoalan ini. Padahal, persoalan ini seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPRD.

“Jadi harapan saya, hari ini perlu dikonfirmasi di ruang yang terhormat ini karena disini juga ada media dan segala macam,” pintanya.

Rangga Putra Hakim, yang memimpin sidang, menengahi dan menyatakan bahwa yang berhak menjawab adalah Sekretaris Daerah, Suaidi, selaku pimpinan TAPD.

Namun, karena Suaidi saat ini berhalangan hadir dan rapat paripurna ini pun tidak ada hubungannya dengan persoalan pinjaman daerah, Rangga menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Suaidi dalam waktu dekat guna meminta penjelasan darinya.

“Ini ranahnya bapak sekda dan agenda kita hari ini adalah Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, jadi diluar konteks,” ujarnya.

Menanggapi interupsi ketiga anggota DPRD tersebut, Bupati Jalan Lurus menyatakan bahwa pengalihan pinjaman dari PT Bank Lampung ke PT SMI dilakukan karena suku bunga pinjaman di PT SMI lebih rendah.

Baca Juga  Ketua Forum Honorer Tanggamus : Kalau Pemkab Keberatan, Usulkan Honorer R2 dan R3 Saja

Mengenai belum adanya pemberitahuan peralihan pinjaman dari TAPD ke DPRD, ia mengakui bahwa hal itu salah. Oleh karena itu, ia akan menegur TAPD untuk segera berkoordinasi dengan DPRD.

“Nanti, saya akan memberikan edukasi kepada mereka supaya mereka nanti bisa koordinasi. Tapi prinsip saya mohon doa dan dukungan dari dewan yang terhormat bahwa kita untuk membangun kita berprinsip sedini mungkin,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan bahwa niat Pemkab meminjam dana ke PT SMI murni untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan. Terlebih, PT SMI adalah perusahaan yang berfokus pada bidang infrastruktur, berbeda dengan PT Bank Lampung yang merupakan bank pembiayaan umum.

Oleh karena itu, ia berharap para wakil rakyat dapat memaklumi serta memohon maaf atas kelalaian TAPD yang belum melakukan koordinasi mengenai peralihan pinjaman ke PT SMI.

“Sekali lagi, saya mohon maaf kepada kalian barangkali ada SKPD saya yang salah. Nanti, kita adakan koreksi dan nanti saya arahkan untuk koordinasi ke dewan,” ucapnya.

“Sekali lagi, saya ulangi bahwa legislatif dan eksekutif itu yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi di suatu daerah suatu negara. Jadi keputusan itu harus betul-betul ada kerjasama. Kita harus bersama-sama sesuai perencanaan sesuai dengan kajian. Jadi kita juga tidak bisa masing-masing punya prinsip kecuali punya kajian yang sifatnya netral untuk kepentingan masa depan Kabupaten Tanggamus,”tutupnya. (Denny)

  • Share