Sandinews.com–Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang hasil uji kompetensi (ukom) yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan, pada Senin, 8 Juni 2026, di Hotel Horison, Bandar Lampung, sudah diterima Pemkab Tanggamus.
Menurut Kabid Pengembangan BKPSDM Tanggamus, Edwin Syah, ia menerima pertek tersebut pada Jum’at, 12 Juni 2026.
“Pertek hasil ukom saudara Andi Dermawan sudah keluar dan hasilnya, BKN menyetujui proses ukom bahwa ukom tersebut sudah sesuai ketentuan,” kata Edwin mewakili Kaban BKPSDM, Ivan Kurniawan, Ahad (21/6/2026).
Dijelaskan Bang Ewin, tahapan selanjutnya setelah Pertek BKN diterima adalah menunggu keputusan Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, terhadap masa depan Andi Dermawan, apakah ditetapkan pada jabatan semula atau dimutasi.
“Saat ini, kami sedang menunggu keputusan Pak Bupati. InsyaAllah, secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Tanggamus, Jon Novri, ketika ditanya mengenai hal ini mengatakan bahwa nasib Andi bergantung pada rekomendasi BKN, yakni antara dikukuhkan kembali sebagai Sekretaris DPRD atau dirotasi ke jabatan setara yang kosong.
Dia bilang, jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Tanggamus yang mengalami kekosongan saat ini hanya kursi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Andi Dermawan berpeluang besar mengisi jabatan Kepala Dinas Koperindag apabila dimutasi dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD.
“Hasil rekomendasi dari pansel, bisa dikukuhkan kembali atau bisa dilakukan rotasi atau mutasi. Kalau rotasi mutasi, jabatan yang kosong hanya di Koperindag, tidak ada jabatan lain lagi yang kosong untuk saat ini,” ujarnya.
“Kemungkinan kesana, karena tergantung hasil pansel tadi,” tambahnya.
Ditanya soal adanya peluang kursi jabatan Kadis Koperindag diisi oleh selain Andi, baik melalui mekanisme ukom maupun lelang, ia mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi apabila jabatan tersebut tidak diisi dari hasil ukom saat ini.
Lantas, apabila hal itu terjadi, bagaimana dengan nasib Andi Dermawan? Pertanyaan ini ia jawab secara diplomatis dengan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan BKN dan pimpinan.
“Kalau jabatan Kadis Koperindag belum terisi, bisa saja semua terjadi kalau memang tidak diisi oleh hasil ukom saat ini. Kalau sudah terisi, ya enggak bisa lagi. Tapi, kita jangan berandai-andai terlalu jauh dulu. Saudara Sekwan kan sudah di-ukom, tinggal menunggu persetujuan teknis dari BKN. Kita akan liat hasilnya bagaimana,” pungkasnya. (Denny)











