Kadis Koperindag Perintahkan Satlak Pasar Kotaagung Kembalikan Uang Retribusi ke Pedagang

  • Share
Foto : Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, (Teddi)

Sandinews.com–Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, angkat suara terkait

kegaduhan yang terjadi antara Satuan Pelaksana (Satlak) Pasar Kotaagung dengan pedagang pasar.

Menurut Retno, kegaduhan dipicu karena adanya aksi penarikan retribusi yang dilakukan oleh Kepala Satlak Pasar Kotaagung ke para pedagang tanpa sepengetahuan Diskoperindag.

Menyikapi aksi tersebut, Retno mengatakan sudah memberi teguran ke Kepala Satlak, dan memerintahkan penghentian penarikan retribusi sampai terbitnya keputusan Bupati Tanggamus.

“Untuk satlak sudah kita tegur dan kita hentikan karena pendelegasiannya diluar dari dinas. Saat ini kita masih menunggu surat keputusan dari bupati terhadap permintaan pedagang pasar Kotaagung khususnya ruko yang meminta meminta keringanan tarif retribusi,” katanya, Senin, 2 Maret 2026.

Penuturan Retno, besaran tarif retribusi Pasar Tradisional di Kabupaten Tanggamus sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, mayoritas pedagang di Pasar Kotaagung memprotes tarif retribusi yang diberlakukan karena dianggap memberatkan.

“Sampai sekarang kita belum lagi melakukan penagihan karena dilakukan penagihan juga mereka tidak mau bayar sebelum surat keputusan bupati turun,” ujar Retno.

Terhadap Kepala Satlak Pasar Kotaagung, Retno telah menginstruksikan untuk mengembalikan uang retribusi yang telah dipungut dari para pedagang.

Sebelum ada surat keputusan dari Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, dia memerintahkan Satlak Pasar Kotaagung tidak melakukan penarikan retribusi bagi pedagang.

“Kalaupun misalnya dana itu diterima, kesalahan tetap akan kembali pada dinas karena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak mau tahu pembayaran harus sesuai dengan tarif. Artinya harus ada dasar yang jelas untuk mengeluarkan tarif pungutan itu. Makanya kita minta mereka supaya tidak menarik retribusi sampai menunggu surat keputusan bupati,” pungkasnya. (Teddy)

Baca Juga  Dilantik 20 Februari, Begini Lafal Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Kepala Daerah

  • Share