Pemkab Tanggamus Belum Tahu Cara Bayar Gaji ASN PPPK Paruh Waktu

  • Share
Foto : ASN PPPK Paruh Waktu Tanggamus saat masih berstatus tenaga honorer sedang menggelar aksi demo di Lapangan pemerintah setempat, tahun silam. (Denny)

Sandinews.com–Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengangkat sebanyak 4.193 tenaga honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus bernomor 800/1885/45/2025, tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tertanggal 29 Desember 2025, berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus, Jum’at, 2 Januari 2026.

SK pengangkatan ASN sudah di tangan, namun bagaimana dengan sistem penggajian mereka? Apakah masih sama seperti saat menjadi buruh honorer, atau dipersamakan dengan sistem penggajian PNS?

Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Tanggamus, Ali Yasmir, Senin kemarin (19/1/2026), saat berjumpa di Gedung DPRD, sesaat sebelum berlangsungnya agenda paripurna.

Nah, berikut petikan tanya jawab dengan Bendahara Daerah Tanggamus, terkait sistem penggajian kaum buruh honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus, yang kini resmi berstatus ASN PPPK Paruh Waktu.

Sandinews : Kapan gaji ASN PPPK Paruh Waktu dibayar?

Bendahara Daerah, Ali Yasmir : Belum bisa ditentukan kapannya, karena prosedur landasan hukumnya masih kami pertanyakan, masih kami rapatkan.

Sandinews : Bukan kah mereka sudah mendapat SK?

Bendahara Daerah : Ya, SK memang sudah ada. Cuma, anggarannya itu bukan dari gaji. Anggarannya itu adalah jasa, beda dengan gaji. Karena jasa itu beda dengan gaji.

Makanya lagi kami pertanyakan di kabupaten mana, sistem pembayarannya bagaimana. Apakah nanti kita terbitkan SK bupati, prosedurnya, proses pembayarannya. Karena anggarannya ada di BKAD, sementara pegawainya tersebar di seluruh OPD.

Apakah nanti pembayaran mereka mengajukan nota dinas ke BKAD dengan melampirkan syarat-syarat kelengkapan berkas dan lain-lain, sehingga kami nanti melakukan pembayaran langsung ke individu pegawai atau ke OPD.

Jadi, belum tau seperti apa aturannya. Kami masih menunggu payung hukum.

Baca Juga  Dirgahayu Tanggamus Ke 29, Pemerintah Jalan Lurus Bakal Gelar Tanggamus Expo 2026 dan Luncurkan Tapis Tappan.

Sandinews : Kemana Pemkab bertanya tentang hal ini?

Bendahara Daerah : Bisa ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), karena ini baru terjadi ada pegawai PPPK Paruh Waktu. Karena, anggarannya bukan bentuk gaji.

Saya ulangi lagi, anggarannya itu sifatnya jasa. Jadi bukan gaji. Sistemnya masih kami cari.

Tadi kami sudah koordinasi dengan Bank Lampung, koordinasi juga dengan Kabid Aklap, Kabid Anggaran, Kabid Perbendaharaan.

Kami masih mencari solusi. Mungkin dalam beberapa hari ada kesimpulannya. Karena saya juga harus segera membayar. Karena berkas mereka udah lengkap. Cuma belum diajukan oleh OPD masing-masing. Karena anggarannya jadi satu.

Sandinews : Berarti, sekarang BKAD masih menunggu jawaban BPKP?

Bendahara Daerah : Bukan menunggu BPKP. Kami masih pertanyakan entah nanti konsultasi ke BPKP, atau kabupaten lain yang sifatnya ada pegawai paruh waktu.

Sandinews : Kapan jawabannya bisa diketahui?

Bendahara Daerah : Belum, baru rapat tadi. Belum bisa saya menentukan. Saya enggak bisa berbicara kalau belum pasti.

Sistem pembayaran gaji mereka apakah di awal bulan seperti PNS, atau tetap di akhir bulan?

Itu yang saya bilang tadi, apakah mereka seperti PNS di awal bulan atau di atas tanggal 20, seperti kayak kemarin tenaga honorer.

Cuma, karena belum ada kejelasan dasar hukumnya, saya enggak akan bertindak sebelum ada dasar hukumnya. (Denny)

  • Share