BKPSDM Tanggamus : Pejabat Mundur Tetap Mendapat Jabatan

  • Share
Foto (ist)

Sandinews.com–Kabar gembira bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tanggamus yang diinformasikan sedang diminta mundur teratur dari jabatannya.

Pasalnya, kendati permintaan tersebut dipenuhi secara terpaksa ataupun sukarela, masih tidak akan menghilangkan citra sebagai pejabat publik karena dipastikan bakal tetap mendapatkan jabatan.

Hal itu disampaikan Kabid Mutasi, Prayitno, mewakili Kaban BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, Jum’at (3/10/2025).

Mas Prayit bilang, sekarang ini tidak boleh lagi ada istilah pejabat non job. Secara aturan, kata dia, setiap ASN wajib hukumnya memiliki jabatan.

“Non job tidak ada lagi. Tapi, ditempatkan di jabatan lain. Setiap ASN harus punya jabatan,” kata Prayitno.

Sebelum memberitahu jabatan yang akan diterima pejabat eselon II pemkab apabila bersetuju mundur, terlebih dahulu dirinya menjelaskan alur prosedural pengunduran diri seorang ASN.

Pertama-tama, tutur Prayitno, bagi ASN yang berkeinginan mundur harus membuat permohonan dengan menyertakan alasan pengunduran diri secara jelas. Hal ini penting sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyetujui atau tidaknya permohonan tersebut.

Apabila permohonan pengunduran diri disetujui, sambungnya, selanjutnya BKPSDM akan memproses dengan membuatkan SK pemberhentian jabatan. Namun jika tidak disetujui, maka posisi jabatan tetap.

“Harus punya jabatan. Bagi pejabat yang diberhentikan dari jabatan, dan kemudian diangkat di jabatan lain,” ujarnya.

Adapun jabatan yang akan diberikan setelah mereka mundur dari jabatannya adalah jabatan pelaksana, atau jabatan fungsional. Kedua jabatan ini, menurut dia, secara otomatis bakal didapatkan bagi setiap ASN yang mengundurkan diri.

Jabatan pelaksana sendiri, dijelaskan olehnya, terbagi dalam tiga klasifikasi, yakni pelayanan administratif, operator teknis umum, dan teknisi.

Kata Prayitno, baik jabatan pelaksana maupun fungsional, tidak memerlukan pelantikan sehingga tidak perlu merepotkan Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, untuk melantik.

Baca Juga  Samsul Hadi : Direksi PT AUTJ Manajemen Terlucu di Dunia

“Tidak perlu dilantik, karena bukan eselon ring jabatan,” ujarnya.

Namun, berbeda halnya apabila pejabat yang diminta mundur pindah instansi keluar daerah, seperti yang dilakukan Kadis Koperindag, Retno Noviana Damayanti, yang bermutasi ke Pemprov Lampung.

Tingkatan eselon Retno, dipastikan tidak bakal turun apabila di pemprov, dirinya mendapat jabatan setara.

“Kalau pindah, ASN nyari sendiri formasi di tempat yang dituju. Tergantung jabatan yang didapat disana,” tutur mas Prayit.

Dia sendiri menegaskan bahwa secara aturan, setiap pejabat daerah diperbolehkan mundur tetapi dengan catatan harus mendapat persetujuan PPK.

“Pejabat boleh mundur, asal ada persetujuan pimpinan dengan alasan yang jelas,” pungkasnya.

Nah bagi yang belum tahu, sejumlah pejabat eselon II Pemkab Tanggamus, diinformasikan diminta mundur teratur dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Suaidi, secara empat mata diruang kerjanya.

Kepala Dinas Koperindag, Retno Noviana Damayanti, terkonfirmasi sudah menyetujui permintaan tersebut.

Retno sendiri mengatakan saat ini sedang mengurus proses pindah di BKPSDM Lampung.

Pengakuan Retno, alasan dia mundur kemudian berpindah tugas ke Pemprov Lampung, karena ingin lebih dekat dengan orangtua.

“Ingin lebih dekat aja dengan orangtua,” akunya.

Sekda Suaidi, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, membantah hal ini.

“Tidak ada yang maksa,” katanya.

Informasi terakhir, selain Retno, sudah ada 2 pejabat eselon II lagi yang bersetuju mundur. Namun, informasi ini belum terkonfirmasi kebenarannya. (Denny)

  • Share