Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal di RSUD BM, Rutan Kotaagung : Kondisinya Belum Normal Sudah Dipulangkan

  • Share

Sandinews.com–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung mengklarifikasi meninggalnya seorang tahanan berinisial SZ yang meninggal di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Prameswari mengatakan bahwa SZ merupakan tahanan yang dititipkan ke Rutan Kotaagung sejak 17 April 2025 atas perkara narkoba.

Berdasarkan rekam medik dari perawat Rutan, kata Prameswari, diketahui SZ pertama kali berobat ke poliklinik Rutan pada Sabtu 28 Juni 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, diketahui SZ menderita demam dan sudah diberikan obat oleh tim medis Rutan.

“Sejak itu kondisi kesehatan SZ terus mengalami penurunan tanpa adanya tanda-tanda perbaikan,” katanya.

Melihat kondisi SZ kian memburuk, kata Prameswari, perawat rutan lantas memberitahu dirinya bahwa kondisi tahanan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan perawatan didalam rutan dan meminta ijin untuk dirujuk.

Namun, karena status SZ merupakan tahanan hakim, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung.

Pasalnya, ujar Prameswari, untuk mengeluarkan tahanan titipan harus seijin hakim melalui Kejari ataupun Kepolisian.

“Setelah berkordinasi dengan pihak kejaksaan, saya meminta tolong agar dibantu dorong ke Pengadilan Negeri untuk diberikan pembantaran karena ini mau dirawat inap guna penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 28 Juni setelah dilakukan serah terima dan terbit surat pembantaran, pengawasan SZ selama dalam perawatan di lakukan oleh PN dan Kejaksaan sebagai pihak penahan.

Pada Jumat siang tanggal 4 Juli, tuturnya, perawat rutan mendapat telpon dari Kejaksaan bahwa SZ sudah boleh diizinkan kembali ke Rutan.

“Sekarang begini, mekanisme orang sakit sudah boleh pulang itu kan rekomendasi dokter dan persetujuan keluarga pasti sudah dijelaskan,” ucapnya.

“Sebelum pulang saya tanya keadaannya seperti apa ? dari penuturan perawat rutan, saya tanya sih HB-nya belum normal masih 7, kemudian trombosit nya masih 6000,” sergahnya.

Baca Juga  Pasal Sabu, Polres Tanggamus Tangkap LA Warga Talagening

“Saya bilang sama perawat Rutan, kalo belum normal kok sudah disuruh pulang ? Iya Bu katanya sudah persetujuan, saya kurang faham juga ini persetujuan rumah sakit, keluarga atau gimana katanya sih sudah rekomendasi dokter kata perawat saya seperti itu,” tambahnya.

Setelah kembali ke Rutan, esoknya pada tanggal 5 Juli, SZ kembali dirujuk ke RSUD BM.

Kenapa kita rujuk lagi ? ucap Prameswari, pertama, ketika SZ dikembalikan ke Rutan hasil cek laboratorium dan rekam medis menunjukkan kondisinya belum normal.

Trombositnya masih 6000 dari normalnya 150 ribu, terus HB-nya 7 sekian dari harusnya laki-laki dewasa itu 11 atau 12.

“Kemudian tanggal 5 Juli saya rujuk lagi sore harinya sekitar jam 16.00 WIB. Perawat telepon keluarganya tapi susah di hubungin masih mati,”

“Setelah 1 jam mendapatkan penanganan di RSUD BM, jam 17.00 WIB meninggal,” ungkapnya.

Disinggung niatan pihak keluarga SZ yang akan memperpanjang persoalan ini, Prameswari legowo.

“Kalo itu saya serahkan ke pihak keluarga karna itu bukan ranah kami, kalo upaya hukum itu haknya pihak keluarga,”

“Yang penting kami rutan sudah melakukan layanan dengan maksimal, sudah melakukan penanganan sesegera mungkin,” pungkasnya.

Sementara itu, kendati sudah berupaya untuk mengkonfirmasi perihal ini kepada Direktur RSUD BM dr. Theresia Hutabarat dan Kabid Pelayanan dr. Desy melalui whatsapp, hingga artikel ini tayang pihak RSUD BM belum juga memberikan klarifikasi terkait meninggal meninggalnya SZ. (Denny/Teddy)

  • Share