Sandinews.com–Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang menerima SK perpanjangan tenaga kontrak non PNSD tahun anggaran 2025, berjumlah 3.296 orang.
Sedangkan, tenaga honorer yang tidak mendapat SK perpanjangan di tahun ini sebanyak 184 pegawai.
Kabid Mutasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja 184 tenaga honorer, karena disebabkan beberapa faktor, seperti tidak memiliki ijazah, sudah mencapai batas usia pensiun (BUP), minimnya masa kerja dan sudah tidak ada keinginan menjadi abdi negara.
“SK honorer yang diperpanjang ada 3.296 orang. Pegawai honorer pada akhir tahun 2024 yang tidak mendapat SK perpanjangan ada 184 orang. Alasannya, karena tidak punya ijazah, usia sudah BUP, dan ada juga yang memang sudah tidak ingin melanjutkan kerja,” kata Prayitno, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, Kamis (1/5/2025).
Sementara, jika melirik ke jumlah peserta tes seleksi kompetensi PPPK tahun 2024, jumlah pegawai honorer Pemkab Tanggamus yang telah ikut tes seleksi tahap I sebanyak 2.874 peserta.
Adapun jumlah tenaga honorer yang akan ikut tes seleksi tahap kedua, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada tanggal 3-6 Mei mendatang, sebanyak 1.619 peserta.
Nah, apabila jumlah peserta tes seleksi tahap I dan II diakumulasi, maka akan berjumlah 4.493 peserta.
Apabila melihat statistik diatas, dapat disimpulkan bahwa jumlah honorer yang ikut tes seleksi PPPK Kabupaten Tanggamus, formasi tahun 2024, jauh lebih banyak ketimbang jumlah pegawai honorer yang mendapat SK perpanjangan kontrak non PNSD dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Jika dihitung, jumlah peserta tes seleksi tahap I dan II, dikurangi dengan jumlah honorer penerima SK perpanjangan kontrak non PNSD, maka akan diperoleh hasil sebesar 1.197.
Itu artinya, pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus yang tidak mendapat SK perpanjangan kontrak dari BKPSDM di tahun 2025, tetapi menjadi peserta tes seleksi PPPK tahun 2024, berjumlah 1.197 honorer.
Prayitno, ketika ditanyakan mengenai hal ini membenarkan kalau tidak semua honorer yang ikut dalam seleksi tes PPPK tahun 2024, mendapat SK perpanjangan tenaga kontrak non PNSD 2025.
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang diterapkan Pemerintah Pusat, tenaga honorer yang boleh ikut ambil bagian dalam tes seleksi PPPK tahap pertama, ialah tenaga non ASN yang yang sudah aktif bekerja selama 1 tahun, pada saat pendataan di tahun 2022.
Sedangkan, kriteria peserta tes seleksi PPPK tahap kedua, yaitu tenaga honorer yang sudah 2 tahun bekerja di instansi pemerintah pada saat pendataan di tahun 2024.
“Karena regulasi atau aturan yang diterapkan pemerintah pusat seperti itu, maka bagi honorer yang telah memenuhi persyaratan itu diperbolehkan untuk masuk ikut tes seleksi PPPK, formasi tahun 2024,” jelasnya.
Adapun mengenai kriteria tenaga honorer yang mendapatkan SK perpanjangan kontrak tahun 2025, diterangkan Prayitno, ialah mereka yang sudah ikut tes seleksi CASN, tahap I dan II, formasi tahun 2024.
Ia menyebut, gaji pegawai honorer penerima SK perpanjangan kontrak non PNSD, menggunakan dana anggaran yang bersumber dari APBD. Sementara, tenaga honorer diluar mereka, memakai dana dari instansi.
“3.296 honorer pemegang SK bupati, gajinya pakai dana APBD. Kalau 1.197 honorer lainnya, gajinya dari instansi mereka masing-masing. Tergantung dimana mereka bekerja. Kalau di sekolah, ya pakai dana sekolah. Kalau di puskesmas, ya pakai dana dari puskesmas,”pungkasnya. (Denny)











