Dongkrak PAD, Bapenda Tanggamus Usulkan Kenaikan Tarif PBB dan BPHTB

  • Share
By nett

Sandinews.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus terus melakukan berbagai langkah dan upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Plt Kepala Bapenda Tanggamus Abdul Rahman mengatakan pihaknya berencana akan mengusulkan penetapan kenaikan tarif PBB dari nilai terendah Rp. 2 ribu menjadi Rp. 30 ribu per objek pajak.

“Jadi, peningkatan PAD salah satunya dari sektor objek pajak PBB. Selama ini kita masih pake dasar tahun 1994, dimana nilai terendah PBB itu masih Rp. 2 ribu per objek pajak. Bayangin aja bayar parkir aja sekarang Rp. 2 ribu. Lah ini bayar pajak PBB dalam satu tahun Rp. 2 ribu. Ini yang akan kita naikkan,”kata Abdul Rahman, Selasa (4/3/2025).

Menurut Rahman, saat ini Bapenda sedang berupaya membuat mekanisme Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan penyusunan dan pendapatan klasifikasi dan penetapan terhadap nilai objek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB pedesaan dan perkotaan dan kedua perkiraan zona nilai tanah dalam pengenaan BPHTB.

Kendati begitu, lantaran kenaikan tarif ini dinilainya merupakan kebijakan publik yang menjadi wewenang kepala daerah, maka terlebih dahulu pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Tanggamus terkait pengesahan rencana tersebut menjadi sebuah produk hukum daerah.

“Kita mau konsultasi dulu dengan kepala daerah yang baru. Karena ini akan berdampak pada masyarakat secara kebijakan dan politis nanti berdampak pada masyarakat jadi tergantung kepala daerah. Karena ini peraturan bupati, beliau yang mengesahkan dan menandatangani,”ucap Rahman.

Selain itu, untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PBB dan BPHTB supaya lebih akurat dan terukur, Bapenda juga akan melakukan ekstensifikasi pendataan objek pajak baru.

Baca Juga  Mewakili Ketua Kwarcab Tanggamus, Hendra Ferry Lantik Pengurus Pramuka BNS Masa Bakti 2025–2028

Dijelaskan Rahman, ekstensifikasi pajak akan menyasar sampai ke tingkat kecamatan. Dia memastikan semua objek pajak PBB yang terdiri dari tanah dan bangunan yang belum terdata akan dilakukan pendataan termasuk dengan BPHTB.

“Tapi, karena keterbatasan SDM (sumber daya manusia) dan sumber daya peralatan kita, jadi mungkin kedepan kita akan menggandeng pihak ketiga,”ujarnya.

Dirinya mengaku optimis dengan rencana yang telah disusun akan meningkatkan PAD secara signifikan. Ia pun berharap peran serta dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk selalu taat dan patuh membayar pajak guna pembangunan daerah.

“Uang pajak PBB dan BPHTB yang dibayarkan masyarakat itu kan masuk dalam PAD. Nantinya uang itu digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur yang mana dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami berharap agar masyarakat Tanggamus berperan aktif dalam membayar pajak untuk pembangunan daerah ke depan,”pungkasnya. (Denny)

  • Share