Mujibul Umam : Seminggu Sekali Pegawai Pemkab Wajib Berpakaian Adat dan Berbahasa Lampung

  • Share
Pakaian adat Lampung Sai Batin. Foto (Ist)

Sandinews.com–Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat saat jam ngantor setiap satu minggu sekali.

Hal itu akan terjadi apabila Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus tentang penguatan budaya terkait menjaga kearifan lokal yang diinisiasi Komisi IV DPRD Tanggamus sudah resmi disahkan.

Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus Mujibul Umam mengatakan, saat ini rancangan Perda penguatan budaya itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Sudah termasuk Prolegda tahun 2025,” kata Mujibul, Rabu (8/1/2025).

Diungkap Mujibul, jika Perda tersebut telah berlaku, maka setiap pegawai mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai PPPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus akan memakai pakaian adat sekali dalam seminggu.

Tidak hanya pegawai di lingkup OPD, pemakaian pakaian adat waktu jam kerja juga berlaku bagi pegawai perbankan yang ada di Tanggamus.

“Kalau berat, ya setiap sebulan sekali seluruh pegawai di instansi memakai pakaian adat,”ujarnya.

Selain pakaian adat, ucap Mujibul, DPRD Tanggamus juga merancang aturan untuk menerapkan pelayanan berbasis bahasa lampung.

Ia menjelaskan, sama seperti pemakaian baju adat, penggunaan bahasa Lampung juga akan diwajibkan sebagai bahasa untuk berkomunikasi di lingkungan OPD.

“Contoh, setiap hari kamis wajib menggunakan pakaian adat atau hari rabu wajib menggunakan bahasa lampung,” sergahnya.

Diterangkan dirinya, gagasan untuk menghadirkan Perda penguat budaya dan kearifan lokal bertujuan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya Lampung.

Selain itu, penggunaan bahasa Lampung juga untuk memotivasi generasi muda memakai bahasa daerah.

“Kami berharap agar para generasi muda dapat bangga dengan adat budaya Lampung yang kita cintai ini,” pungkas Mujibul. (Denny)

  • Share