Sandinews.com–Meski sudah memakan waktu lebih dari empat bulan, hasil audit independen PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) belum juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Padahal, jika mengacu atas hasil rapat yang dilakukan diruang Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Sekretariat Kabupaten Tanggamus antara direksi PT AUTJ dan Pemkab Tanggamus pada 6 Juni 2024, semestinya sudah sejak lama Pemkab Tanggamus menerima hasil audit tersebut.
Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Hendra Wijaya Mega saat itu, Pemkab Tanggamus mengultimatum direksi PT AUTJ agar menyerahkan hasil audit dari KAP dalam tempo waktu satu bulan.
Sayangnya, hingga saat ini berkas laporan yang berisi pernyataan mengenai keadaan perusahaan yang berdiri pada tahun 2005 itu secara resmi tidak kunjung diserahterimakan kepada Pemkab Tanggamus.
Meski beredar kabar kalau hasil audit perusahaan telah selesai dan sudah diterbitkan KAP sejak awal bulan Oktober, namun nyatanya kabar tersebut belum bisa dipastikan juntrungannya.
Tidak ingin menunggu lebih lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menunjukkan sikap tegas dan berani dengan menginstruksikan kepada Inspektorat agar melakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) terhadap PT AUTJ.
Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Hendra Wijaya Mega mengatakan, langkah ADTT ditempuh lantaran Pemkab Tanggamus sampai saat ini belum menerima laporan hasil audit dari KAP.
“Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 atas undangan direktur AUTJ, Pemkab Tanggamus belum menerima hasil akhir Audit Independen dari KAP. Maka dalam rapat pemegang saham memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) dengan pendampingan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)”kata HW. Mega, Kamis (24/10/2024).
Dengan dilakukannya ADTT, HW Mega memastikan jika Pemkab Tanggamus tidak akan lagi menggunakan hasil audit independen dari KAP dalam pengambilan keputusan terkait masa depan PT AUTJ.
Ia menegaskan, audit terhadap perusahaan yang telah berdiri selama 19 tahun itu saat ini merupakan wewenang penuh Inspektorat Tanggamus.
“Sekarang sudah kewenangan inspektorat melakukan audit menyeluruh, Pemkab Tanggamus tidak perlu menunggu karena sekarang proses audit Inspektorat yang menjadi dasar penanganan terkait langkah Pemkab selanjutnya,” ungkap HW. Mega.
Diterangkan Mega, pihaknya sudah lama ingin melakukan ADTT, namun karena PT AUTJ merupakan perusahaan dengan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka berdasarkan aturan audit perusahaan harus dilakukan secara eksternal oleh auditor dari KAP.
“Gak bisa langsung di audit dari Pemkab. Karena ada dasarnya terkait aturan tentang Perseroan Terbatas,” terangnya.
Adapun mengenai aset yang dimiliki PT AUTJ, dirinya menjelaskan bahwa Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan telah memerintahkan agar dilakukan pengamanan oleh anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP).
“Ya, untuk aset-aset yang ada pada AUTJ dilakukan pengamanan oleh Pemkab melalui Sat Pol PP,”pungkasnya. (Denny)











