Sandinews.com–Guru PPPK di Kabupaten Tanggamus memiliki peluang untuk diangkat menjadi kepala sekolah
pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Viktor Libradi, usai menghadiri pelantikan 47 kepala sekolah di Sekretariat Daerah Tanggamus, Jum’at (16/10/2026).
“Sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan, dapat diangkat,” kata Viktor.
Ia menyebut pelantikan kepala sekolah masih akan terus berlanjut. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya.
Viktor mengatakan bahwa guru PPPK berpeluang mengikuti pelantikan kepala sekolah mendatang. Syaratnya, mereka harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan minimal menduduki golongan III/c sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Waktu pelaksanaan tidak bisa kita prediksi, karena akan kita ajukan dulu semua syarat yang berlaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Moh. Saleh Asnawi, Viktor menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam pelantikan kepala sekolah. Ia memberikan jaminan bahwa seluruh jajaran Disdikbud Tanggamus tidak memungut biaya sepeser dalam proses tersebut.
Apabila ditemukan adanya permainan uang dalam pelantikan guru menjadi kepala sekolah, Viktor meminta hal tersebut dibuktikan agar bisa segera diproses.
“Silahkan buktikan dan akan kita proses. Siapa korbannya, dan siapa yang minta,” tegasnya.
“Sesuai amanah Pak Bupati apabila ada oknum meminta, menjual nama pimpinan, termasuk Kepala BKPSDM, atau pun Kepala Disdikbud, jangan percaya,” pungkas Viktor.
Dalam sambutan pelantikan kepala sekolah, Bupati Saleh Asnawi melarang keras praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
Ia mengingatkan seluruh ASN, baik guru maupun bawahannya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM, untuk tidak mencoba-coba melakukan hal tersebut.
“Saya serius dalam hal ini. Saya wanti-wanti, jangan sampai ada permainan uang. Mau jadi kepala sekolah pakai duit, mau pindah pakai duit. Jangan, satu rupiah pun saya tidak akan toleransi,” tegas Saleh.
Selain itu, sebagai pimpinan, Saleh memastikan bakal mengevaluasi para bawahannya, termasuk kepala sekolah, secara berkala setiap enam bulan.
Jika selama masa evaluasi mereka tidak bisa memenuhi harapannya, ia menegaskan tidak akan ada jalan keluar bagi mereka.
“Kalau memang enam bulan itu tidak memenuhi persyaratan seperti apa yang saya harapkan, no! Exit disitu,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 47 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP dilantik oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, pada Jum’at, 16 Oktober 2026, di Ruang Rapat Utama Setdakab.
Pelantikan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Suaidi, Plt Asisten II Maradona, Asisten III Jon Novri, Kepala BKPSDM Ivan Kurniawan, Kepala Disdikbud Viktor Libradi, serta pejabat terkait. (Denny)











