Bersinergi Dengan Kejari, Disdikbud Tanggamus Gelar Pendampingan Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

  • Share
Foto: Kepala Diskbud Tanggamus menjadi narasumber pendampingan hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di SMPN 1 Semaka. (Ist)

Sandinews.com–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar pendampingan hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Laboratorium SMP Negeri 1 Semaka pada Rabu (7/10/2026) dan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu
Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, Kepala Disdikbud Tanggamus Viktor Libradi HS, serta Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto.

Dalam pemaparannya, Viktor Libradi mengatakan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Menurutnya, pembangunan dan rehabilitasi sekolah bukan hanya berbicara mengenai bangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, layak, dan berkualitas bagi peserta didik.

Oleh karena itu, dirinya menekankan agar pelaksanaan program revitalisasi harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, serta tepat hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, tentu terdapat berbagai aspek administrasi, teknis, pengadaan, keuangan, maupun aspek hukum yang harus menjadi perhatian kita bersama.
Untuk itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian merupakan bagian yang sangat penting bagi kami,” kata Viktor.

“Pendampingan ini kami harapkan dapat menjadi ruang untuk mendapatkan pemahaman, arahan, dan penguatan dalam melaksanakan program revitalisasi agar
seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Viktor menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Upaya ini lebih diutamakan sebagai langkah pencegahan, pembinaan, penguatan tata kelola, serta mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Melalui pendampingan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai hal-hal yang boleh dilakukan, harus dihindari, serta cara melaksanakan kegiatan secara benar dan bertanggung jawab.

Baca Juga  BKPSDM Tanggamus : BKN Perpanjang Tahapan Pengisian DRH Paruh Waktu

Ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan program revitalisasi, kepala sekolah dan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) harus mencermati beberapa langkah penting. Langkah tersebut meliputi kelengkapan administrasi, kesesuaian fisik dengan perencanaan, pertanggungjawaban anggaran secara transparan, serta ketertiban dokumentasi sejak awal hingga akhir kegiatan.

Di samping itu, setiap keputusan yang diambil harus dijelaskan secara gamblang serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai, kata Viktor, niat baik untuk membangun dan memperbaiki sekolah justru menimbulkan persoalan di kemudian hari karena lemahnya administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau kurangnya pemahaman terhadap aturan.

“Saya meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan Tim P2SP agar terbuka dalam berkoordinasi, tidak ragu untuk berkonsultasi. Apabila ditemukan kendala di lapangan agar bisa kita pikirkan solusi nya bersama. Lebih baik kita mencegah dan memperbaiki sejak awal daripada persoalan tersebut berkembang menjadi permasalahan hukum,” paparnya.

“Kepala satuan pendidikan, Tim P2SP, pengawas, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan revitalisasi, saya tekankan
agar jangan bekerja berdasarkan asumsi atau kebiasaan semata. Setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan dokumen, petunjuk teknis, ketentuan pengelolaan anggaran, spesifikasi teknis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada jajaran Kejari serta Polres Tanggamus yang telah mendukung dan mendampingi program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, satuan pendidikan, serta seluruh pihak terkait, program revitalisasi dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Bumi Begawi Jejama.

Viktor pun mengajak seluruh pihak tersebut untuk bersama-sama membangun sekolah, membenahi tata kelolanya, menertibkan administrasinya, mematuhi hukumnya, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran negara.

Baca Juga  Jokowi Panen Kopi Bersama Petani Lampung Barat

Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan bahwa keberhasilan program revitalisasi bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan baru atau selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Akhirnya, kepada seluruh peserta kegiatan, saya berharap dapat mengikuti pendampingan ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan memperoleh pemahaman yang benar sehingga setelah kegiatan ini seluruh pihak dapat bekerja dengan lebih yakin, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

“Semoga kegiatan pendampingan hukum ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 yang berkualitas, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima dari Disdikbud Tanggamus, berikut daftar sekolah jenjang menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanggamus yang mendapat bantuan revitalisasi tahun 2026:

1. SMP Muhammadiyah 1 Talang Padang.
2. SMPN 1 Limau
3. SMP Islam Cukuh Balak.
4. SMP Xaverius Gisting.
5. SMP Muhammadiyah 2 Talang Padang.
6. SMP Muhammadiyah 2 Gisting.
7. SMP Muhammadiyah 1 Gunung Alip.
8. SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo.
9. SMP Al Qolam Kotaagung.
10. SMP PGRI 1 Semaka.
11. SMP PGRI 1 Gunung Alip.
12. SMP PGRI 1 Pugung.
13. SMP Islam As Sofie Talang Padang.
14. SMPN 1 Semaka.
15. SMPN 1 Pulau Panggung.
16. SMP Bina Utama Ulu Belu.

(Teddy)

  • Share