Pemkab Tanggamus Segera Gelar Pelantikan Jilid VIII, Andi Dermawan Suksesor Retno?

  • Share
Foto : Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan, dan Mantan Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti. (Ist)

Sandinews.com–Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan kembali digelar dalam waktu dekat.

Menurut Kepala BKPSDM Tanggamus, Ivan Kurniawan, di antara pejabat yang akan dilantik adalah Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan.

Namun, Ivan tidak menjelaskan secara gamblang jabatan yang akan diemban oleh Andi Dermawan. Ia hanya memastikan bahwa Andi tetap menduduki posisi sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Saudara Andi Dermawan akan dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Untuk dilantik sebagai apa, tunggu tanggal pelantikannya,” kata Ivan, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Andi Dermawan bukan satu-satunya pejabat yang akan dilantik, melainkan ada sejumlah pejabat administrator dan fungsional yang akan mendampinginya.

Ditanyakan kebenaran informasi tersebut, Ivan enggan memberikan keterangan lebih jauh. Hanya saja, ia membenarkan jika ada sejumlah pejabat lain yang akan dilantik bersamanya.

Adapun terkait waktu pelantikan, Ivan mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal dari Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi.

“Kami masih menunggu jadwal Pak Bupati untuk melantik. Ada berapa banyak yang dilantik, yang jelas ada yang mendampingi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Andi Dermawan, pada Senin, 8 Juni 2026, mengikuti uji kompetensi (ukom) di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Dijelaskan Ivan, pengangkatan dan mutasi pejabat pada suatu jabatan melalui mekanisme ukom, tidak boleh didemosi, apalagi dinonjobkan.

Dia bilang, mekanisme ukom hanya berlaku untuk perpindahan atau pengisian jabatan yang setara. Ketentuan ini sesuai aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Segala sesuatu tindakan, baik itu ukom, evaluasi, bahkan seleksi terbuka (selter), sebelum dilaksanakan harus memiliki persetujuan teknis dari BKN. Sesuai aturan BKN, persetujuan dikeluarkan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.

“Enggak mungkin BKN mengeluarkan persetujuan kalau dia melanggar aturan yang sudah dibuatnya sendiri. BKN adalah badan yang bijaksana dan tegas,” tambahnya.

Baca Juga  Kepala Dinas Damkar, Alkat Alamsyah Resmi Jabat Plt Kepala Inspektorat Tanggamus

Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hasil ukom Andi sudah diterima oleh Pemkab Tanggamus, selang beberapa hari kemudian.

Berdasarkan Pertek BKN, terdapat dua rekomendasi untuk masa depan Andi, yaitu dikukuhkan kembali sebagai Sekretaris DPRD atau dirotasi ke jabatan setara yang kosong.

Kata Ivan, kendatipun Andi dikukuhkan pada jabatannya sekarang ini, ia tetap akan mengikuti pelantikan.

“Jika JPT tersebut hasil pertek-nya tetap di jabatan yang lama, tetap dilantik,” pungkasnya.

Andi Dermawan berpeluang besar menjadi suksesor Retno Noviana Damayanti sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Pasalnya, berdasarkan regulasi, pejabat yang di-ukom tidak boleh didemosi, terlebih lagi dinonjobkan, kecuali dimutasi ke jabatan yang setara.

Sementara itu, kursi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab yang kosong hanyalah kursi jabatan yang ditinggalkan oleh Retno ke Pemprov Lampung.

Adapun peluang Andi untuk kembali dikukuhkan ke jabatan yang diembannya saat ini, yakni sebagai Sekretaris DPRD Tanggamus, hampir tidak ada. Penyebabnya, mayoritas anggota DPRD sudah tidak menghendaki Andi menduduki posisi tersebut.

“Perintah Pak Bupati dan seperti keinginan dari unsur pimpinan DPRD, Pak Sekwan ukom,” kata Ivan Kurniawan tempo hari. (Denny)

  • Share