Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Bantah Tudingan Jhon Morin : Soni Laberta Bukan Keponakan Saleh Asnawi

  • Share
Foto : Kuasa hukum Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, Abu Nova. (Ist)

Sandinews.com–Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, melalui kuasa hukumnya, MHD Nova Abu Bakar, membantah keras pernyataan yang dilontarkan John Gerki Morin terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menurut Abu, Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa upaya untuk mengaitkan nama kliennya dalam persoalan tersebut dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kami sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,”

“Sebagai kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin, tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu Nova, Selasa (16/6/2026).

Ia juga membantah tegas narasi yang menyebut Soni Laberta sebagai keponakan Saleh Asnawi, dan menyatakan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.

Dia bilang, klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan kliennya adalah keliru dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan masalah hukum yang tengah dipersoalkan.

Oleh karena itu, ia menilai pelaporan terhadap Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim hubungan keluarga tersebut merupakan kekeliruan logika hukum.

“Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain hanya karena adanya pengakuan hubungan keluarga,” ujarnya.

“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” tegasnya. (Denny)

Baca Juga  Profil Cawabup Bunda Dewi, Ammar Siradjudin Ternyata Anak Tokoh Pendiri Tanggamus

  • Share