Sandinews.com–Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, mengimbau pihak sekolah agar lebih memperhatikan waktu konsumsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Imbauan ini disampaikan menyusul dugaan keracunan makanan yang menimpa 48 siswa SDN 3 Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, pada Senin (26/10/2026) lalu.
Ia mengingatkan MBG yang telah diterima sekolah harus dikonsumsi sebelum pukul 12.00 WIB, atau tidak melebihi batas waktu aman konsumsi sesuai dengan ketentuan penyimpanan makanan tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan kualitas makanan bagi peserta didik.
“Saya mengimbau kepada pihak sekolah, para guru, dan siswa agar menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikonsumsi sebelum pukul 12.00 WIB atau tidak melebihi batas waktu aman konsumsi makanan tersebut,” ujar Suaidi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Suaidi, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Tanggamus, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas waktu konsumsi MBG paling lama empat jam setelah makanan matang.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Konsumsi Pangan Olahan Siap Saji dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penetapan batas waktu konsumsi merupakan salah satu langkah pengendalian untuk memastikan makanan MBG tetap aman hingga dikonsumsi oleh peserta didik.
Oleh karena itu, Suaidi meminta pihak sekolah benar-benar memperhatikan batas waktu tersebut dan memastikan makanan yang diberikan kepada siswa tidak melewati waktu yang telah ditentukan.
“Pihak sekolah perlu memperhatikan dengan serius kelayakan konsumsi makanan peserta didik. Jangan sampai mereka mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu aman,” ujar Suaidi.
“Jika waktu konsumsi sudah terlewati, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa agar tidak mengganggu kesehatan mereka,” pungkasnya. (Denny)












