Sandinews.com–Direktur Utama (Dirut) Bank Tanggamus Syariah (BTS), Inayati Rahmawati, sebut kepingin mundur dari jabatannya. Keinginannya itu dia ucapkan saat tengah berdialog dengan salah seorang wartawan elektronik di Unit Layanan BTS, Rabu (7/5/2025).
Terdengar dari percakapan keduanya, Inayati mengungkapkan keinginannya tersebut. Nampak juga terlihat mendampingi Inayati, Kabag Umum BTS, M. Idris.
Inayati sendiri ketika ditanya keseriusan niatannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut BTS, mengatakan belum bisa terlalu jauh membahas persoalan tersebut. Sambil berlalu, dia bilang sedang terburu-buru untuk zoom meeting dengan OJK.
“Jangan dibahas dulu ya. Mau zoom meeting ini sudah ditunggu, maaf ya,” kata Inayati.
BTS, sejak beberapa waktu belakangan memang sedang menjadi sorotan awak media dan pemerhati setempat. Pasalnya, konsep tatakelola yang diterapkan BTS, dinilai tidak sejalan dengan prinsip dan konsep dasar tatakelola perbankan syariah yang mengedepankan transparansi dan berkeadilan sebagaimana yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BTS dianggap belum menjalani kedua prinsip dan konsep dasar tersebut. Penyaluran dana yang dilakukan direksi BTS ke beberapa perbankan dalam bentuk tabungan dan deposito dinilai masih jauh dari kata adil dan transparan.
Seperti soal penerimaan mobil Toyota Innova Zenix dari Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Menurut keterangan dari salah satu sumber, penerimaan mobil Toyota Innova Zenix sebagai nisbah atau keuntungan bagi hasil deposito tidak berlandaskan pada prinsip keadilan, sehingga terkesan hanya ingin memenuhi kepentingan pribadi Dirut BTS.
Dia bilang, apabila Direksi BTS berpatokan pada prinsip keadilan, semestinya tidak menerima kendaraan sebagai nisbah, tetapi uang.
“Kalau nisbahnya itu kendaraan, maka yang menikmatinya itu Dirut BTS, bukan nasabah. Coba kalau nisbahnya itu berbentuk uang, sudah pasti nasabah juga kebagian. Tapi, karena nisbahnya mobil, yang merasakan cuma dirut, nasabah tidak kebagian. Padahal, dana yang didepositokan ke BMI itu kan milik nasabah bukan uang pribadi direktur,” ujarnya.
Dia beranggapan, pengadaan mobil Toyota Innova Zenix itu mubadzir. Pasalnya, Ia menyebut, aset kendaraan roda empat yang saat ini tercatat di BTS ada 3 unit, merek Daihatsu Terios, yang kesemuanya dalam kondisi sehat siap jalan.
Dia bilang, apabila memang Direksi BTS berkeinginan untuk mengadakan kendaraan operasional baru, semestinya jual dulu kendaraan operasional yang lama. Hasil penjualan, lanjutnya, baru dibelikan mobil operasional yang baru.
“Mestinya jual dulu, terlebih dahulu izin ke pemkab. Kalau disetujui baru dibeli. Ini kan tidak, belum lama uang didepositokan, tiba-tiba mobil itu diantar ke kantor. Waktu itu kami kaget, kok ada mobil baru,” ucapnya.
Bagi yang belum tahu, BTS telah mendepositokan dana sebesar Rp. 3 miliar ke Bank Muamalat Indonesia (BMI). Menurut sumber tadi, dana tersebut didepositokan sejak pertengahan tahun 2024, dengan masa simpan atau tenor selama 5 tahun.
Penuturannya, dari hasil deposito ke BMI, BTS mendapatkan keuntungan nisbah atau bagi hasil berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix, 2 unit motor Honda Beat dan uang sebesar Rp. 700 ribu sampai Rp. 1 juta per bulan.
Tutupi remunerasi, Direksi BTS), tidak mematuhi Peraturan OJK nomor 9 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola BPR dan BPRS.
Tata kelola keuangan bank syariah yang transparan sangat penting sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam semua transaksi. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan BTS.
Kabag Umum BTS, M.Idris, ketika ditanya mengenai remunerasi perbankannya, mengatakan persoalan remunerasi BTS bukan untuk konsumsi publik.
Meskipun ada aturan OJK yang menerangkan transparansi remunerasi, dia menyebut tidak semua hal harus diumbar keluar.
“Ini bukan kata saya tapi aturan perusahaan. Keterbukaan publik itu tidak harus semuanya dibuka karena ada hal-hal privasi. Apa yang bisa di konsumsi publik terkait masalah pendapatan kami tidak bisa memberikan,” kata Idris.
Idris cuma mengungkapkan, jumlah pengurus dan karyawan BTS sebanyak 34 orang, terdiri dari 1 orang direktur, 1 orang komisaris, 2 orang pengawas dan 30 orang karyawan termasuk satpam.
“Yang saya tahu mutlak hanya ada gaji, tanpa ada tunjangan ataupun insentif . Bahkan reward hanya diberikan kepada marketing yang bisa mencapai target,” ungkapnya.
“Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada pemangku kepentingan dengan menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mengenai transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat dan POJK mengenai transparansi kondisi keuangan BPR Syariah”
Pernyataan itu merupakan bunyi pasal 93, Peraturan OJK nomor 9 tahun 2024, tentang penerapan tatakelola bagi Bank BPR dan Bank BPR Syariah.
Disebutkan pula dalam pasal 31 sebelumnya, dalam rangka penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPR Syariah, anggota direksi wajib mengungkapkan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola:
a. kepemilikan sahamnya pada BPR dan BPR Syariah yang bersangkutan dan perusahaan lain;
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham pengendali BPR dan BPR Syariah; dan
c. remunerasi (imbalan berupa gaji, bonus, komisi, tunjangan, atau bentuk lain yang memiliki nilai bagi karyawan) atau dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(Denny/Teddy)












