Sekretaris PGRI Lampung : Kita Usulkan Revisi UU ASN 20/2023 Supaya Kran Honorer Kembali Dibuka

  • Share
Foto : Sekretaris PGRI Lampung, Sakijo. (Teddy)

Sandinews.com–Moratorium pengangkatan tenaga honorer resmi diberlakukan usai pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Namun, UU yang belum genap berumur 3 tahun itu akan kembali direvisi karena RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Sekretaris PGRI Lampung, Sakijo, menyebut per tanggal 1 Januari 2026 seluruh sekolah dilarang mengangkat guru honorer.

Terhitung tanggal tersebut, kata Sakijo, setiap sekolah diminta untuk memaksimalkan tenaga guru yang tersedia dengan jam pelajaran yang penuh.

Menurutnya, bagi sekolah jenjang SMP dan SMA berkemungkinan mampu mensiasati peraturan itu. Namun berbeda bagi sekolah SD yang jumlah gurunya sedikit dan tidak mungkin 1 orang guru memegang 2 kelas.

“Karena dilarang mengangkat guru honor sehingga guru kami pegang rata-rata 35 jam per minggu. Yang bingung waka kurikulum nyusun jadwalnya sehingga kadangkala pelajaran Penjaskes jatuh di jam 12,” kata Sakijo, Sabtu (7/2/2026).

Dirinya berujar, hal yang dia katakan barusan adalah realita yang terjadi di sekolah. Sebab inilah PGRI mengusulkan revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 supaya keran pengangkatan guru honorer bisa dibuka kembali.

“Inilah kenyataannya. Maka kita mengusulkan agar revisi. Supaya ketika sudah ada revisi kemudian kita dibuka keran lagi untuk boleh ngangkat tenaga honorer,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan BKN dan Kemenpan RB, kata Sakijo, sudah banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Walau begitu, tetap saja setiap tahun akan ada pegawai yang pensiun. Bahkan rasio pegawai yang diangkat dengan yang pensiun 10 banding 5.

“Kita kan setiap tahun pensiun terus. Jadi inilah persoalannya, dan ini tidak hanya terjadi di Lampung, bahkan menjadi obrolan PGRI pusat selalu muncul seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Peduli Masyarakat, Kepala SPKT Polsek Talang Padang Hibahkan Tanah Pribadi

Kendati begitu, untuk saat ini dirinya tetap mengingatkan seluruh anggota PGRI untuk tetap mematuhi moratorium honorer sesuai perintah UU.

“Itulah mengapa kepala daerah tidak mengeluarkan SK, termasuk kepala sekolah jangan mengeluarkan SK. Walaupun tujuan kita baik, niat hati kita baik,” ucapnya.

Terkait revisi UU 20/2023, Sakijo mengatakan PGRI telah mengajukan beberapa usulan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, diantaranya mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Guru dan pembentukan Badan Guru Nasional.

Selain itu, PGRI juga meminta pemerintah agar melakukan revisi terhadap Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (Denny)

  • Share