Dibantu Security, Buruh Asal Pekon Tekad Berhasil Dibekuk Polisi Usai Maling Insulasi Alumunium Milik PT PGE

  • Share
Foto : (Nn)

Sandinews.com–Berkolaborasi dengan pihak keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, berhasil menangkap satu tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RR (28) berprofesi sebagai buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 12 Februari 2025.

Dirinya menyebut, kasus ini berawal dari laporan seorang petugas keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) bernama Habibi pada tanggal 11 Februari 2025, setelah menemukan adanya indikasi tindak pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Diungkap Kapolsek, kejadian bermula pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Disana, mereka dapati bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang.

Saat melakukan penelusuran lebih jauh, lanjutnya, ternyata mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium. Mendapat temuan tersebut, sontak keduanya segera menghubungi rekan-rekan security lainnya.

“Nah, ketika security kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, pihak keamanan rupanya mendengar suara langkah kaki dari semak-semak yang ternyata merupakan para pelaku yang mencoba berusaha untuk melarikan diri. Salah satu pelaku terlihat membawa karung berisi insulasi,”terangnya.

Jumbadio menuturkan, upaya pengejaran dilakukan Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Sayangnya, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri dengan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus DPO Kasus Curat di Pekon Sumberejo

“Kerugian yang dialami PT. PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp. 6.500.000 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Menurut keterangan kapolsek, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 lembar alumunium sheet (insulasi pipa), 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel warna hitam, tas kecil warna hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning dan jaket warna merah.

“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lain inisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka RR dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rls/Odo) 

  • Share