Persiapan Program Makan Gratis 2025, Presiden Bentuk Lembaga Badan Gizi Nasional, Berikut Penjelasan Lengkapnya

  • Share
Foto : by nett

Sandinews.com—Dadan Hindayana resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Pelantikan Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang baru saja dibentuk oleh Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Dadan Hindayana tercatat menjadi orang pertama yang menjabat lembaga anyar tersebut.

Sebagai lembaga yang baru terbentuk, tentu banyak yang belum mengetahui mengenai tugas, pokok dan fungsi dari Badan Gizi Nasional.

Nah, berikut penjelasan mengenai Badan Gizi Nasional, berdasarkan data yang diperoleh dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Sesuai namanya, tentu saja tugas utama lembaga pimpinan Dadan Hindayana untuk mengurus pemenuhan gizi secara Nasional.

Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya, terdapat tujuh fungsi yang di selenggarakan oleh Badan Gizi Nasional, yaitu :

  1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Selanjutnya, seperti yang disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yakni diberikan kepada :

Baca Juga  PW IWO Lampung Gelar Rakor Program Kerja Nasional Sejiwo

Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Adapun Badan Gizi Nasional berada dibawah pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari, Dewan pengarah, dan Pelaksana.

Dewan pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Sedangkan Pelaksana, terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, yakni pada tanggal 15 Agustus 2024, maka, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Sumber : Sekretariat Kabinet RI
Dipublikasikan pada tanggal 19 Agustus 2024.

  • Share