Rekap Kasus Korupsi Inspektorat Tanggamus Tahun 2024

  • Share
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah. Foto (Dok.ist)

Sandinews.com–Inspektorat Tanggamus saat ini diketahui sedang menangani 12 kasus yang berkaitan dengan uang rakyat.

Diantaranya, ialah kasus korupsi dan penyelewengan uang rakyat yang diduga dilakukan oknum pejabat pemerintahan pekon.

Selain itu, adapula dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan oknum guru SMPN 1 Kotaagung.

Berikut 12 kasus yang dimaksud selengkapnya :

1. Dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Tanggamus dalam penempatan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023.

LHP Nomor 700/138/19/2024, tanggal 16 Juli 2024.

2. Dugaan pungli yang dilakukan oknum panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri 1 Kotaagung.

LHP Nomor 700/342/19/2024, tanggal 21 Oktober 2024.

3. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan dana desa (DD) Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan tahun anggaran 2022.

LHP Nomor 700/2278/19/2024, tanggal 28 April 2024.

Nilai penyelewengan sebesar Rp. 39.450.000

4. Audit investigasi dugaan penyimpangan penggunaan dan pelaksanaan APBP Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tahun anggaran 2019, 2021, 2022.

LHP Nomor 700/205/19/2024, tanggal 2 September 2024.

Nilai penyimpangan sebesar Rp. 688.800.969.

5. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan penggunaan anggaran dana desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Kotaagung, tahun anggaran 2022, 2023.

LHP Nomor 700/137/19/2024, tanggal 15 Juli 2024.

Nilai korupsi sebesar Rp. 28.636.540.
Nilai setoran pajak Rp. 7.254.041.

6. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan pelaksanaan dana desa Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, tahun anggaran 2021, 2022.

LHP Nomor 700/142.a/19/2024, tanggal 31 Juli 2024.

Memerintahkan Kepala Pekon Wonosobo agar menegur pengurus BUMDes Gemilang, Pekon Wonosobo, lebih intensif melakukan penagihan kepada nasabah atau peminjam dana BUMPekon sebesar Rp. 67. 080.000.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tanggamus : Tidak Berjalan RSUD Batin Mangunang Kalau SDM Tidak Baik

7. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan penggunaan APBP Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip tahun anggaran 2022, 2023.

Nomor LHP 700/213/19/2024, tanggal 17 September 2024.

Nilai penyimpangan sebesar Rp. 68.511.000

8. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan dana desa Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, tahun anggaran 2022, 2023.

Nomor LHP 700/351/19/2024, tanggal 29 Oktober 2024.

Nilai penyimpangan Rp. 144.970.767.

9. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) penyimpangan penggunaan dana desa Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur, tahun anggaran 2022, 2023.

LHP Nomor 700/233/19/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

Nilai penyimpangan Rp. 117.424.000.

10. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dan pelaksanaan APBP Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, tahun anggaran 2021, 2022.

LHP Nomor : 800/5473/19/2024, tanggal 12 Agustus 2024.

Nilai penyimpangan Rp. 98.966.678.

11. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) duit ketidaksesuaian pada pengelolaan APBP Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, tahun anggaran 2023.

LHP Nomor : 700/373/19/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Nilai ketidaksesuaian Rp. 129.100.800.

12. Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan pembangunan rabat beton di Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kotaagung Barat, tahun anggaran 2022, 2023.

LHP Nomor : 800/1524/19/2024, tanggal 15 Maret 2026.

Nilai penyimpangan Rp. 141.565.000.

Sumber : Inspektorat Tanggamus.

(Denny)

  • Share