Polres Lampung Tengah menetapkan seorang oknum anggota DPRD Lampung tengah berinisial MSM (42) sebagai tersangka atas kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan.
Dalam perkara yang menewaskan seorang warga bernama Salam (35) tersebut, MSM dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penetapan MSM sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andik, (7/7/2024).
MSM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSM kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
Diketahui peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu pagi 6 Juli 2024 di sebuah resepsi pernikahan di Lampung tengah untuk menyambut keluarga besan. MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
Namun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu malah mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di lokasi.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” jelas Andik.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir.
=========
Sumber: https://rri.co.id/hukum/810324/tembak-warga-oknum-anggota-dprd-lampung-tengah-jadi-tersangka












