Sandinews.com, Bandar Lampung–Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senin (12/8/2024).
Kedatangan PD IWO Lampung itu untuk beraudiensi guna meningkatkan koordinasi antar lembaga Organisasi wartawan online dengan Kesbangpol.
Rombongan yang dipimipin Ketua IWO Lampung Edi Arsadad diterima oleh Kabid Kesosbud dan Ormas, Kesbangpol Lampung Rahmad Hariyadi.
Dalam diskusi santai itu, diawali dengan pembahasan seputar isu-isu sosial, politik, kebangsaan dan Keorganisasian yang ada di Lampung.
Secara umum, Rahmad Hariyadi mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk sekedar mencatat keberadaan suatu organisasi. Disamping mencatat, pihaknya pun sesekali melakukan pembinaan terhadap organisasi yang telah terdaftar.
Adapun, untuk organisasi berlabel kewartawanan, ia menjelaskan bahwa itu merupakan ranah Dinas Kominfo.
Diungkapkan Rahmad, Organisasi IWO yang terdaftar di Kesbangpol, berdasarkan dokumen yang tertera pada akte maupun AHU perubahan tahun 2023 yang disahkan kementrian hukum dan Ham (Kemkumham) untuk Provinsi Lampung, di ketuai oleh Edi Arsadad, Sekertaris Ade Setiawan SH dan Bendahara Reza Zikri Fauzian.
“Ini nama pengurus yang tercatat atas pengajuan perubahan pengurus sebelumnya,” ungkap Rahmad Hariyadi.
Dirinya juga menerangkan, di dalam arsip dan catatan Kesbangpol Lampung, tidak diketahui adanya dualisme kepengurusan.
”Di Lampung tidak ada dualisme kepengurusan Ikatan Wartawan Online. Karena dalam dokumen kami hanya satu, yaitu kepengurusan Edi Arsadad yang sebelumnya menggantikan kepengurusan yang lama saudara Almarhum Riko Amir,”terangnya.
Dijelaskan Rahmad, pihaknya tidak memiliki hak untuk melakukan pengesahan ataupun pembekuan terhadap suatu Organisasi. Dirinya menegaskan, bahwa tugas Kesbangpol hanyalah mencatat mengenai adanya keberadaan suatu organisasi sesuai dengan dokumen yang diajukan dan disahkan oleh Kemenkumham.
“Apabila ada yang ingin mendaftarkan keberadaan organisasinya, silahkan bawa dokumen pendukungnya. Kami akan proses sesuai aturan, dan kami berharap juga agar dapat menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung. Apalagi kita akan mengadakan Pilkada serentak di Lampung,”imbaunya.
Menanggapi penyampaian Rahmad Hariyadi, Sekertaris IWO Lampung, Ade Setiawan mengatakan bahwasanya, kepengurusan IWO yang ada di Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung secara keseluruhan berjumlah 14 pengurus daerah (PD).
Terhadap dinamika yang saat ini sedang berkembang, Ade Setiawan memastikan bahwa IWO Lampung tetap berkomitmen untuk terus melakukan program kerja sesuai dengan yang telah diagendakan oleh Pengurus IWO Pusat.
Tak lupa, ia pun mengucapkan terimakasih atas segala penjelasan dan saran yang di berikan Rahmad Hariyadi.
“Alhamdulillah, pendaftaran pengurus di semua Kabupaten/kota tidak ada yang mengalami kendala” kata Ade.
Sementara itu, Ketua IWO Lampung Edi Arsadad, memberi apresiasi atas ketelitian dan kesigapan Kesbangpol Provinsi Lampung dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang didaftarkan oleh setiap organisasi.
Aktivis Hak asasi Manusia (HAM) itu berharap, dengan adanya penjelasan yang disampaikan Rahmad Hariyadi dapat diterima dan difahami oleh semua pihak.
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Hariyadi, bagi pihak-pihak yang tidak menerima, silahkan melakukan upaya hukum di pusat. Namun, perlu diketahui, setelah dicabutnya gugatan dengan perkara nomor: 405/Pdt.G/2023/PN JKT Tim oleh penggugat yakni Jonny Kushardian Cs, terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono pada tanggal 9 Desember 2023. Maka, keputusan Menkumham Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan wartawan Online telah inkrah secara hukum”jelas Edi.
Mendapati keputusan tersebut, dirinya mengaku akan patuh terhadap segala aturan dan konstitusi yang berlaku. Serta siap bersinergi untuk menjaga kondusifitas bersama Pemprov Lampung. (Denny)












