DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian R-APBD 2027 dan Persetujuan Enam Ranperda

  • Share
Foto: Ist

Sandinews.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar Rapat Paripurna bertajuk Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 serta Persetujuan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Tanggamus, Senin 3 November 2026, dengan dihadiri Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, serta pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab setempat.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Agung Setyo Utomo dan didampingi oleh tiga unsur pimpinan. Rapat dihadiri oleh 36 dari total 45 anggota DPRD. Sementara itu, 9 anggota lainnya absen (2 sakit, 7 izin).

Secara garis besar, pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,569 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dipatok sebesar Rp1,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja daerah tahun 2027 digunakan untuk program prioritas serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang diatur undang-undang. Kewajiban tersebut meliputi alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas SDM.

Sementara itu, total pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp79 miliar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Bupati Saleh Asnawi berpandangan bahwa Rancangan
APBD Kabupaten Tanggamus 2027 tetap
dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

“Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya
persilakan kepada Para Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk dapat membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan perangkat daerah, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” kata Saleh.

Adapun enam rancangan peraturan daerah yang mendapat persetujuan DPRD yaitu

1. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market

Baca Juga  Ketua Harian Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan : Marwan Tidak Mencuri Kopi Petani!

2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

3 Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046.

4. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

5. Ranperda Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

6. Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Denny)

  • Share