Catat! Ini Jadwal SPMB SD-SMP Kabupaten Tanggamus, Kadis Pendidikan Sampaikan Imbauan KPK

  • Share
Foto : (Ist)

Sandinews.com–Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : B.149/21/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada TK, SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2026/2027, jadwal penyelenggaraan SPMB jenjang SD dan SMP adalah sebagai berikut :

– Pendaftaran dimulai tanggal 22-25 Juni.
– Verifikasi berkas tanggal 26-29 Juni.
– Pengumuman siswa baru tanggal 30 Juni.
– Daftar ulang tanggal 1-3 Juli.
– Hari pertama masuk sekolah tanggal 13 Juli.
– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 13-15 Juli.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus, Victor Libradi, menyatakan pihaknya siap melaksanakan SPMB sesuai jadwal tersebut.

“InsyaAllah, Disdikbud siap melaksanakan SPMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan sosialisasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas dari unsur terkait,” kata Victor, Senin (1/6/2026).

Terkait SPMB, Victor menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat edarannya, KPK mengimbau seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan umum, madrasah, dan keagamaan untuk menjadi teladan, serta tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK menegaskan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk melakukan korupsi, menimbulkan konflik kepentingan, atau melakukan pelanggaran kode etik yang berisiko sanksi pidana.

“Selain kedua poin tersebut, KPK juga meinginstruksikan seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai langkah pencegahan korupsi serta gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. Koordinasi ini dapat dilakukan dengan Inspektorat Daerah, Kantor Wilayah terkait, dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Parosil Mabsus Nyoblos di TPS 5 Purawiwitan : Mari Bergerak Bersama Menuju Lampung Barat Hebat dan Setia

“Selanjutnya, KPK mengarahkan supaya dilakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menghindari tindak pidana korupsi. Langkah ini diwujudkan dengan menginstruksikan seluruh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan kerja agar menolak segala bentuk gratifikasi,” tambahnya.

Victor melanjutkan, KPK melarang keras pegawai ASN dan non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, meminta dana atau hadiah baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, KPK juga menekankan agar setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan teknis mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Pada poin terakhir, KPK menyatakan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, penerima diimbau untuk melaporkan penerimaan tersebut melalui aplikasi pelaporan gratifikasi,” pungkasnya.(Teddy)

  • Share