Wajib Tau! Ini Kewajiban dan 12 Penyebab Diberhentikannya PPPK Paruh Waktu

  • Share
Pegawai honorer Tanggamus saat melakukan aksi damai di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus. Foto (Denny)

Sandinews.com–Terbitnya Peraturan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi dasar hukum yang merubah status kepegawaian honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Dalam Permen yang ditetapkan Menteri PAN RB Rini Widyantini pada Senin, 13 Januari 2025, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu.

Seperti yang disebutkan pada Diktum ke 22, PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan pemerintahan yang sah.

Tidak sampai disitu, PPPK Paruh Waktu juga wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku ASN serta menjaga netralitas.

Adapun mengenai ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Pada Diktum 24, disebutkan mengenai ketentuan yang dapat menyebabkan diberhentikannya PPPK Paruh Waktu, yakni ;

  1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  5. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
  6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  7. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  8. Tidak berkinerja.
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  10. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
  11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  12. Menjadi anggota dan atau pengurus parpol.

Dijelaskan juga pada Diktum 25, dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga  Tepat di Hari Valentine, Pj Bupati Tanggamus Pamit Undur Diri : Terimakasih, Tanggamus Akan Selalu di Hati

Berikutnya, diterangkan pada Diktum 26, apabila dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja masih belum berakhir, maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya.

(Denny) 

  • Share