Selain Mendapat NIP, PPPK Paruh Waktu Berpotensi Diangkat PPPK, Pantas Belli Pahlupi Minta Bersabar

  • Share
By : tasadmin.id

Sandinews.com–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), resmi mengeluarkan keputusan nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam keputusan yang ditandatangani Menteri PAN RB, Rini Widyantini, pada tanggal 13 Januari 2025, menjelaskan jika PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Disebutkan juga bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai (NIP) ASN.

Disebutkan Rini Widyantini, dalam keputusannya masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Berikutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu, maka secara resmi dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah.

Dalam keputusannya, Menteri Rini Widyantini, membuka peluang bagi pegawai PPPK Paruh Waktu untuk menjadi pegawai PPPK Penuh Waktu.

Poin krusial yang mesti benar-benar diperhatikan supaya bisa diangkat menjadi PPPK disebutkan Rini, dalam Diktum ke 16, 17 dan 18.

Adapun Diktum yang dimaksud yakni :

Diktum 16 ; PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Diktum 17 ; Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Diktum 18 ; Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud Diktum 17 digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Baca Juga  Mujibul Umam : PERDA Penguatan Kebudayaan dan Kearifan Lokal Selesai Akhir Tahun

Mengacu pada Diktum tersebut, pantas saja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Belli Pahlupi, meminta para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus untuk bersabar.

Mengingat, terbukanya peluang bagi pegawai honorer yang kini menyandang status pegawai PPPK Paruh Waktu untuk menjadi CASN ataupun PPPK berdasarkan Keputusan Menpan RB.

Sehari sebelum digelarnya aksi damai pegawai honorer di Lapangan Upacara Pemkab Tanggamus, Belli Pahlupi, mengingatkan kepada para tenaga Non ASN untuk tidak perlu resah.

Dirinya menegaskan, pada prinsipnya para tenaga honorer hanya tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ia pun meminta agar pegawai honorer untuk menahan diri dan bersabar.

“Sabar, kunci utamanya,”kata Belli. (Denny)

  • Share