Sandinews.com–Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: B.34/32/08/2026 tentang Pengurangan Tarif Retribusi Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya di Kabupaten Tanggamus Tahun 2026.
Dalam keputusannya, Bupati Jalan Lurus mengurangi besaran tarif retribusi ruko pasar dari Rp. 30 ribu/meter persegi menjadi Rp. 12 ribu/meter persegi.
Pengurangan tarif retribusi tersebut berlaku bagi pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keputusan tersebut mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tanggamus, Bayu Mahardika, mengatakan setelah terbitnya peraturan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pedagang, khususnya pedagang Pasar Kotaagung, untuk tidak membayar retribusi kios, dan ruko kepada Pemkab Tanggamus, melalui UPTD Pasar Kotaagung.
“Sebenarnya enggak ada alasan lagi, karena tarif retribusi sudah diturunkan. Semestinya mereka harus bayar,” kata Bayu, Senin (4/4/2026).
Sayangnya, berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan, Bayu menyebut masih banyak pedagang yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar retribusi ke pemerintah daerah. Ia pun berencana turun ke lokasi untuk mengetahui secara pasti penyebabnya.
“Sekarang ini masih banyak pedagang-pedagang yang belum membayar retribusi sesuai dengan apa yang sudah diaturkan. Jadi langkah-langkah ke depan, kita mau turun ke lapangan. Apa sih kendala-kendala yang membuat para pedagang itu belum mau membayar retribusi pasar,” ujarnya.
“Tarif retribusi kan sudah diturunkan oleh pemerintah daerah, kenapa mereka belum mau bayar?” pungkasnya. (Teddy)











