Bupati Tanggamus Terbitkan Surat Edaran Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

  • Share
Kolase SE Bupati Tanggamus

Sandinews.com–Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

SE bernomor 942 tahun 2026 ditujukan ke seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkab Tanggamus.

1. Jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut :

a. Perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja.

Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00-15.00
Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Hari Jum’at pukul 08.00-15.30.
Waktu istirahat pukul 12.00-13.00.

b. Perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja.

Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00.
Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Hari Jum’at pukul 08.00-14.00.
Waktu istirahat pukul 12.00-13.00.

2. Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

3. Kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

4. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1447 Hijriah.

Pemkab Tanggamus hari ini, Rabu (18/2/2026) atau sehari menjelang bulan Suci Ramadhan menggelar inspeksi mendadak di empat perangkat daerah, yakni : Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Menurut Kabid Pembinaan dan Pengelolaan Data Pegawai BKPSDM Tanggamus, Mukti Antonny, sidak yang dipimpin Asisten II Hendra Wijaya Mega, dan Plt Kaban BKPSDM, Afrida Susanti, guna mengecek kehadiran pegawai menjelang Ramadhan.

“Alhamdulillah, kehadiran pegawai di empat OPD yang di sidak semuanya bagus. Saya harap bisa terus dipertahankan di bulan Suci Ramadhan,” kata Toni. (Denny)

Baca Juga  Hilman Yoscar : Kecuali Bupati Tanggamus, Rakyat dan Anggota DPRD Dilarang Kepo!

  • Share