Sandinews.com–Gaji ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Tanggamus masih tetap seperti yang diterima pada saat berstatus tenaga honorer.
Hal itu dikatakan Kasubbag Penyusunan Anggaran BPKD Tanggamus, Ferdiyansyah, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Gaji paruh waktu tetap seperti yang mereka terima saat masih honorer, sesuai Peraturan Menpan,” kata Ferdi, mewakili Plt Kepala BPKD, Ali Yasmir.
Soal besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Tanggamus saat masih berstatus tenaga honorer, dia menyebutkan gaji mereka disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Biaya.
“Dalam perbup itu, mereka masih disebut sebagai tenaga kontrak Non PNSD, kalau sekarang kan PPPK Paruh Waktu. Gajinya mengikuti perbup,” ujar Ferdi.
Artikel Sandinews sebelumnya, sudah dibocorkan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis.
Kini, giliran gaji PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan yang di spill berdasarkan Perbup Tanggamus Nomor 4 Tahun 2025.
Jasa/upah Tenaga Kontrak Non PNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Beban Jasa Tenaga Kesehatan :
Tenaga Dokter Spesialis Paruh Waktu RSUD Rp. 22 juta/orang/bulan.
Tenaga Dokter Spesialis Puskesmas Pulau-pulau dan pekon terpencil dan terluar Rp. 25 juta/orang/bulan.
Tenaga Medis (dr/drg) RSUD Rp. 2,5 juta/orang/bulan.
Tenaga Medis (dokter umum/dokter gigi) Puskesmas Pulau-pulau dan pekon terpencil dan terluar Rp. 6 juta/orang/bulan.
Tenaga Paramedis Bidan/Perawat RSUD Rp. 1.950.000/orang/bulan.
Tenaga Paramedis Bidan/Perawat RSUD Pulau-pulau dan pekon terpencil dan terluar Rp. 3 juta/orang/bulan.
Tenaga Teknis Kesehatan RSUD Rp. 1.750.000/orang/bulan.
Tenaga Teknis Analis Laboratorium Rp. 1,7 juta/orang/bulan.
Tenaga Paramedis dan Administrasi Rp. 900 ribu/orang/bulan.
Tenaga Paramedis Pulau Terpencil dan pekon terpencil dan terluar Rp. 1.175.000/orang/bulan.
Tenaga Kader Posyandu Balita Rp. 65 ribu/orang/bulan.
Tenaga Kader Posyandu Lansia Rp. 65 ribu/orang/bulan.
Dalam perbup tersebut, tercantum pula daftar Standar Satuan Harga (SSH) bagi tenaga medis di luar jasa/upah Tenaga Kontrak Non PNSD.
Berikut diantaranya :
1. Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Internsip Rp. 10 juta/orang/bulan.
2. Tenaga Apoteker Rp. 8 juta/orang/bulan.
3. Bidan dan Perawat Rp. 4 juta/orang/bulan.
4. Tenaga Farmasi Rp. 4 juta/orang/bulan.
5. Tenaga Kesehatan Masyarakat Rp. 4 juta/orang/bulan.
6. Tenaga Kesehatan Lingkungan Rp. 4 juta/orang/bulan.
7. Tenaga Gizi, Analis Kesehatan, Farmasi, Surveilan, dan Tenaga Kesehatan Lainnya Rp. 4 juta/orang/bulan.
8. Tenaga Non Kesehatan Rp. 2 juta.
(1-8 khusus bagi Tenaga Kesehatan yang bertugas di Pekon Martanda dan Pulau Tabuan)
Bidan dan Perawat/Tenaga Teknis Kesehatan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Tanggamus Rp. 1.350.000/orang/bulan.
Tenaga Teknis Analisis di Puskesmas seluruh Kabupaten Tanggamus Rp. 2,1 juta/orang/bulan.
Bidan Desa PTT Daerah Biasa Rp. 2,1 juta/orang/bulan.
Dokter Umum PTT Daerah Terpencil Rp. 2.050.000/orang/bulan.
Bidan Desa PTT Daerah Terpencil Rp. 1,9 juta/orang/bulan.
Insentif Bidan Desa PTT Daerah Terpencil Rp. 1,7 juta/orang/bulan.
Insentif Dokter Umum PTT Daerah Terpencil Rp. 3.550.000/orang/bulan.
Tambahan Penghasilan Dokter Umum PTT Daerah Biasa Rp. 1,2 juta/orang/bulan.
Dokter Umum PTT Daerah Biasa Rp. 2.250.000/orang/bulan.
Bidan Desa PTT Daerah Biasa Rp. 2,1 juta/orang/bulan.
Dokter Umum PTT Daerah Terpencil Rp. 2.050.000/orang/bulan.
Bidan Desa PTT Daerah Terpencil Rp. 1,9 juta/orang/bulan.
Insentif Bidan Desa PTT Daerah Terpencil Rp. 1,7 juta/orang/bulan.
Insentif Dokter Umum PTT Daerah Terpencil Rp. 3.550.000/orang/bulan.
Tambahan Penghasilan Dokter Umum PTT Daerah Biasa Rp. 1,2 juta/orang/bulan.
Dokter Umum PTT Daerah Biasa Rp. 2.250.000/orang/bulan. (Denny)











