Sandinews.com–Ketua Harian Adat Marga Buay Benyata, Kabupaten Tanggamus, Mat Helmi, mengultimatum warga masyarakat adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang berkebun dalam wilayah adatnya di area lahan eks HGU PT Tanggamus Indah (TI), untuk segera meninggalkan lokasi setelah panen berakhir.
Kata Mat Helmi, jika warga adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan membandel, pihaknya bakal bertindak tegas dengan melakukan pengusiran paksa menggunakan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tidak mau diusir APH, kami tegaskan bagi para penggarap lahan eks PT HGU PT TI di dalam kawasan Marga Buay Benyata untuk segera meninggalkan lokasi,”
“Kami beri waktu sampai panen ini. Setelah panen, silahkan pergi dari kawasan adat Marga Buay Benyata,” kata Mat Helmi, gelar Batin Pamuka Adat Buay Benyata, Senin (1/12/2025).
Menurut Mat Helmi, sejak pemasangan patok batas wilayah adat di lahan eks HGU PT TI, Ahad lalu, (23/11/2025), Penyimbang Adat Jakhu Suku, dan Punggawa Marga Buay Benyata telah menggelar musyawarah adat dalam rangka penertiban wilayah adat di kawasan lahan sengketa.
Dalam musyawarah itu, ujarnya, dicapai tiga kesepakatan yaitu :
1. Lahan eks PT TI yang bisa digarap petani hanya seluas 1 hektare.
2. Petani penggarap dari Marga Buay Benyata yang di luar suku Lampung diminta untuk mengajukan permohonan garap lahan ke tim adat.
3. Masyarakat di luar Marga adat Buay Benyata yang berkebun di wilayah adat Buay Benyata di lahan eks HGU PT TI, setelah panen untuk segera meninggalkan lokasi garapan.
Untuk poin kedua, kata Mat Helmi, petani penggarap yang ingin berkebun di wilayah adat Buay Benyata bisa menghubungi Bermain selaku koordinator lapangan, ataupun Hendri, dan Saparuddin, dengan melampirkan fotocopy KTP, meterai 2 lembar, dan surat permohonan garap lahan yang ditujukan ke pimpinan adat.
“Silahkan bagi petani di luar suku Lampung yang berdomisili di wilayah adat Buay Benyata, Tanggamus, ajukan permohonan ke adat,”
“Setiap petani hanya diperbolehkan menggarap 1 hektare lahan. Bagi yang ingin menggarap diberikan jaminan rasa aman dari segala gangguan,” ujarnya.
Penuturan dirinya, sejak diberlakukan penertiban, tercatat jumlah petani penggarap lahan eks PT TI sebanyak 350 orang.
Dari jumlah itu, katanya, sebanyak 130 petani merupakan masyarakat adat Buay Benyata, sedangkan 220 petani berasal dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang berasal dari Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kotaagung, dan Kotaagung Barat, bahkan sampai dari wilayah Lampung Barat.
“Sudah 2 tahun ini mereka dari Tanjung Hikhan menggarap di wilayah adat kami,” ungkapnya.
Mat Helmi berharap agar para petani dari luar Marga Buay Benyata untuk segera angkat kaki dari wilayah adatnya.
Dia bilang, keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
“Silahkan pergi dari wilayah adat Buay Benyata. Terima tidak terima, bukan urusan kami,”
“Mau tempuh jalur hukum silahkan. Mau tempuh jalur langit silahkan. Yang pasti setelah panen jagung, mantang, segera pergi kalau tidak kami usir,” tegasnya. (Denny)











