DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian R-APBD 2026

  • Share
Foto (ist)

Sandinews.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi mengatakan, rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 yaitu:

1. Penguatan Kualitas Manusia Melalui Pendidikan dan Kesehatan.

2. Peningkatan Pertumbuhan Perekonomian Daerah.

3. Pemerataan Infrastruktur yang Berkeadilan.

4. Peningkatan Reformasi Birokrasi.

5. Peningkatan Berkelanjutan. Kamtibmas dan Pembangunan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.28/415.4/11/2025 dan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026, serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.27/415.4/11/2025 dan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama dengan struktur APBD sebagai berikut:

1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp.1.675.928.483.294,22. (Satu trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah dua puluh dua sen).

2) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp.1.695.785.429.114,22. (Satu triliun enam ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus empat belas rupiah dua puluh dua sen), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2026 digunakan untuk pembiayaan program prioritas, serta alokasi pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan, seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji pegawai, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan lain-lain.

Baca Juga  Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu

3) Pembiayaan Daerah Tahun 2026, secara total sebesar 19,85 Milyar Rupiah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 65 Milyar Rupiah (Pinjaman dari PT. Bank Lampung), serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar 45,14 Milyar Rupiah, yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo.

Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pimpinan dan Anggota DPRD yang saya hormati,

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada Ketua DPRD dalam Sidang Paripurna ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. (Teddy)

  • Share