Sandinews.com–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus menyatakan terhitung mulai tanggal (TMT) tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah 1 November 2025.
Hal itu disampaikan Kabid Mutasi, Prayitno, Senin (13/10/2025).
“TMT paruh waktu Pemkab Tanggamus 1 November,” katanya, mewakili Kaban BKPSDM, Belli Pahlupi.
Terkait pembagian SK, dia belum bisa menentukan kepastian jadwal. Pasalnya, sampai saat ini tahapan pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tanggamus masih stagnan di tahap pengusulan NIP ke BKN.
“Belum tahu kapan proses penerbitan dan bagi SK. Sampai sekarang terhenti di proses usulan NIP PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Menpan RB, Rini Widyantini, telah menetapkan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu, dimulai dari tahap usulan penetapan kebutuhan oleh instansi sampai penetapan NIP PPPK dibatasi sampai tanggal 30 September 2025.
Namun hingga pertengahan Oktober, proses tahapan tidak berjalan sebagaimana yang ditetapkan Menpan RB.
Terkait melesetnya jadwal, Prayitno mengatakan lumrah. Menurutnya, BKN tidak hanya mengurusi pengangkatan PPPK paruh waktu di satu daerah, melainkan seluruh Indonesia.
Sebab itu, dirinya berharap agar tenaga honorer di lingkungan pemkab dapat memaklumi keterlambatan jadwal. Dia bilang, hal serupa juga terjadi di pengangkatan CPNS.
“Biasa itu, karena BKN kan ngurusin ribuan orang. Jadi, kalau meleset seperti ini harap maklum aja,” ujarnya.
“Kalaupun nanti ada daerah lain yang lebih dulu selesai dalam penetapan NIP, jangan heran karena memang tidak berbarengan antara satu daerah dengan daerah lain penetapannya tidak sama,” pungkasnya.
Nah bagi yang belum tahu, TMT adalah tanda dimulainya masa kerja tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Setelah seluruh proses penetapan NIP selesai, tahap berikutnya adalah penerbitan SK pengangkatan PPK Paruh Waktu oleh masing-masing instansi.
SK menjadi dasar hukum pengesahan status pegawai sekaligus syarat utama sebelum penandatanganan kontrak kerja dilakukan. (Denny)











