Pasca Demosi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Ajukan Pensiun Dari ASN

  • Share
Kepala Dinkes Tanggamus, Taufik Hidayat. Foto (by net)

Sandinews.com–Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, Taufik Hidayat, resmi mengajukan permohonan pensiun dari ASN.

Pelaksana Pensiun BKPSDM Tanggamus, Aji, mengatakan berkas pengajuan pensiun Taufik, baru diterima hari ini, Selasa (23/9/2025).

“Pengajuan pensiun tertanggal 18 September 2025. Masuk berkas ke BKPSDM, hari ini,” kata Aji, mewakili Kepala BKPSDM, Belli Pahlupi.

Menurut Aji, berkas Taufik selanjutnya akan diajukan ke BKN, melalui sistem aplikasi SI-ASN. Sebelum itu, berkas terlebih dahulu harus ditandatangani kepala BKPSDM.

Aji bilang, karena status tingkat jabatan Taufik eselon III, maka tidak perlu tandatangan sekretaris daerah.

“Beliau kan turun eselon, jadi cukup tandatangan kaban,” ujarnya.

“Setelah ditandatangani, kemudian diusulkan ke BKN. Paling 1 sampai 3 hari di ACC,” pungkasnya.

Nah, bagi yang belum tahu, Taufik Hidayat, merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus.

Dia didemosi atau diturunkan posisi jabatannya menjadi kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan, yang merupakan jabatan administrator setingkat eselon III, saat pelantikan 17 pejabat eselon II, III, dan IV, di ruang rapat utama setdakab setempat, Rabu lalu (17/9/2025).

Selain Taufik, mantan Kepala Dinas PUPR, Riswanda Junaidi, mengalami hal serupa.

Jabatan Riswanda kini, Kepala Bidang Tanaman Pangan Pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Diketahui, usia Taufik Hidayat, ketika didemosi sekitar 58 tahun.

Sedangkan, batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan eselon III dan IV (administrator dan pengawas) saat ini adalah 58 tahun, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Denny)

Baca Juga  SPLP Resmi Bubar, Pemkab Tanggamus Berencana Bentuk Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan
  • Share