Rekap Kasus Inspektorat Tanggamus 2025

  • Share
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah. Foto (Dok.ist)

Sandinews.com–Rekap kasus yang ditangani Inspektorat Tanggamus 2025 :

A. Rekap kasus pengaduan masyarakat

1. Audit dengan tujuan tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kotaagung Barat tahun anggaran 2022.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 700/6023/20/2025, tanggal 6 September 2024.

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 700/46/20/2025, tanggal 17 Februari 2025.

Rekomendasi :

Disarankan kepada Camat Kotaagung Barat untuk melakukan :

a. Memerintahkan Kepala Pekon Pulau Benawang untuk menyetorkan ke rekening kas negara uang sebesar Rp. 208.105.500.

b. Memerintahkan Kaur Keuangan Pekon Pulau Benawang menyetorkan ke rekening kas negara sebesar Rp. 60.545.000.

c. Memerintahkan Kaur Umum dan Kaur TU Pekon Pulau Benawang segera melaporkan hilangnya lampu jalan tenaga surya sebanyak 10 unit ke pihak berwajib untuk selanjutnya dilakukan penghapusan dari aset pekon.

d. Memerintahkan juru tulis Pekon Pulau Benawang menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000, kepada BUM Des Tuna Bakti Pekon Pulau Benawang.

e. Memerintahkan juru tulis Pekon Pulau Benawang untuk menganggarkan dana sebesar Rp. 26.025.500, dalam rancangan APB Pekon tahun anggaran 2025, sebagai penerimaan pembiayaan.

f. Memberikan teguran tertulis kepada Pekon Pulau Benawang dan juru tulis beserta kaur, kasi, agar dalam pengelolaan APB Pekon Pulau Benawang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Audit dengan tujuan tertentu (ADTT) dugaan penyimpangan dana desa Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2024.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 700/508/20/2025, tanggal 11 Februari 2025.

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 700/163/20/2025.

Rekomendasi :

a. Memerintahkan Kepala Pekon Tegineneng, agar (1) mengusulkan balik nama sertifikat kepemilikan tanah pekon ke Kantor BPN yaitu : tanah makam seluas 3.566 m2 di Dusun Way Cumuk, dan tanah lapangan 4.425 m2 di Dusun Kuala Jaya. (2) memerintahkan pengurus barang agar mencatat tanah makam 3.566 m2 di Dusun Way Cumuk, dan tanah lapangan 4.425 m2 di Dusun Kuala Jaya dalam daftar aset pekon.

Baca Juga  Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi dan Advokasi Penyelenggaraan ILP Tingkat Pekon

b. Memerintahkan Kepala Pekon Tegineneng agar menyetorkan dana sebesar Rp. 70.050.250, ke rekening kas pekon.

c. Memerintahkan Kepala Pekon Tegineneng agar 2 unit tower pemancar internet perolehan dari APB Pekon tahun 2020 segera dihapus dari daftar aset pekon.

d. Memberikan teguran tertulis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon agar (1) setiap musdes dibuatkan berita acara (2) dalam pengelolaan keuangan dan aset pekon mengikuti peraturan aset yang berlaku (3) memberikan teguran tertulis kepada A8 dan A9 selaku pengurus BHP agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana peraturan yang berlaku.

3. Pemeriksaan khusus dugaan pengkondisian pengadaan barang di sekolah oleh oknum K3S Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 700/3454/20/2025, tanggal 14 Maret 2025.

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 700/96/20/2025, tanggal 29 April 2025.

Rekomendasi :

a. Memberikan teguran kepada kepada SPLP Kecamatan Wonosobo untuk pengadaan barang di sekolah agar prosedur pengadaan tidak melibatkan SPLP, sehingga tidak terjadi kecurigaan masyarakat terhadap pengadaan barang tersebut.

B. Rekap kasus indisipliner 2025.

1. Pemeriksaan khusus terhadap kedisiplinan camat dan pegawai di Kecamatan Kotaagung Timur.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 700/104/20/2025, tanggal 16 April 2025.

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 700/104/20/2025, tanggal 14 Mei 2025.

Rekomendasi :

Disarankan kepada Bupati Tanggamus melalui Kepala BKPSDM Tanggamus untuk dapat memberikan hukuman disiplin berat kepada sdr. Ilham Gumay selaku Camat Kotaagung Timur.

C. Rekap kasus perceraian ASN 2025.

1. Pemeriksaan khusus izin cerai inisial MS, pegawai SDN 1 Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 800/6607/20/2025, tanggal 11 Juni 2025.

Baca Juga  Tarif Retribusi Pasar Turun Pedagang Tetap Ogah Bayar, Plt Kadis Koperindag Tanggamus : Kenapa Mereka Enggak Mau Bayar?

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 786/150/20/2025, tanggal 26 Juni 2025.

Direkomendasikan kepada Bupati Tanggamus, disarankan agar memberikan izin perceraian pada sdr. MS, selanjutnya diserahkan kepada pengadilan agama.

2. Pemeriksaan khusus izin cerai inisial N, pegawai SDN 1 Kedamaian, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.

Nomor & tanggal surat perintah tugas (SPT) 700/5684/20/2025, tanggal 16 Mei 2025.

Nomor & tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP) 700/110/20) 2025, tanggal 27 Mei 2025.

Direkomendasikan kepada Bupati Tanggamus, disarankan agar memberikan izin perceraian pada sdr. N, selanjutnya diserahkan kepada pengadilan agama. (Denny)

  • Share