Sandinews.com–Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanggamus, KH. Samsul Hadi, meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus menghidupkan kembali unit usaha PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ).
Menurut Samsul, modal yang digunakan PT AUTJ adalah uang rakyat. Sebab itu, besar harapannya agar pemkab dapat segera memperbaiki dan menata kembali manajemen perusahaan sesuai rekomendasi Inspektorat.
“Daripada PT AUTJ ditutup, sebaiknya ya dihidupkan. Karena modalnya kan dari uang rakyat. Pemda tinggal menghidupkan, perbaiki manajemen agar lebih baik,” kata Samsul, Ahad (10/8/2025).
Dirinya sendiri mengatakan sepanjang diperbolehkan aturan, organisasinya bersedia mengelola perusahaan daerah yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.
“Kalau PCNU dipercaya dan diperbolehkan aturan kita siap mengelola,” ujarnya.
Samsul bilang, PCNU memiliki banyak kader yang cakap dan kredibel. Sehingga, dia sangat yakin kadernya mampu menjalankan unit bisnis PT AUTJ.
“Yakin mampu, wong kita punya banyak SDM (sumber daya manusia) yang cakap, kredibel,”
“Liat aja nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyebab bangkrutnya PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) sudah terungkap.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Tanggamus dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perusahaan plat merah milik Pemkab Tanggamus itu bangkrut karena terjadi ketidaksesuaian antara biaya operasional dengan pendapatan.
Sehingga modal dan keuntungan terserap untuk membiayai operasional dan belanja pegawai.
Berdasarkan analisa dan hasil audit, Inspektorat Tanggamus kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Jalan Lurus terkait PT AUTJ :
A. Apabila PT AUTJ tetap akan dipertahankan, maka diantara rekomendasi Inspektorat ialah sebagai berikut :
1. Penyertaan kembali modal disetor sesuai dengan nilai investasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tanggamus tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD).
**Jika merujuk pada modal disetor PT AUTJ, Pemkab Tanggamus sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2018, telah memberikan modal setor secara bertahap ke PT. AUTJ sebesar Rp.10.082.967.500 yang terdiri dari modal dan aset bangunan.
2. Membuat perizinan baru.
3. Membentuk struktur organisasi baru.
4. Merampingkan struktur organisasi sesuai kebutuhan.
5. Menghidupkan kembali unit usaha yang tutup.
6. Menghitung dan mempertimbangkan nilai omset dan unit usaha.
B. Apabila PT AUTJ akan ditutup permanen, maka diantaranya Inspektorat memberikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Penutupan unit usaha melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Niaga.
**Jika permohonan pailit dikabulkan, PT AUTJ akan dinyatakan pailit dan kekayaannya akan dikelola oleh kurator.
2. Penjualan aset-aset PT AUTJ untuk menyelesaikan berbagai tunggakan utang.
3. Menarik piutang PT AUTJ dari pihak luar.
4. Menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada karyawan. (Denny)












