PN Kotaagung Tolak Permohonan Praperadilan dr. Merry Yosefa, Adi Fakhrudin : Putusan Hakim Menegaskan Tim Penyidik Kejari Profesional dan Cermat

  • Share
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhrudin. Foto (istimewa)

Sandinews.com–Hasil sidang praperadilan yang diajukan penasehat hukum mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUD BM), dr. Merry Yosefa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan sudah diketahui.

Dalam pembacaan putusan sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (22/7/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Wahyu Noviarini memutuskan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, dalam amar putusannya, hakim Wahyu Noviarini, menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan telah dibacakannya putusan praperadilan ini, tim penyidik Kejari Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang dibacakan oleh hakim,” kata Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin.

Dia menilai, putusan hakim PN Kotaagung telah sangat mencerminkan keberpihakan hukum untuk membela kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Tanggamus.

Disamping itu, ujar Adi, atas putusan hakim tersebut menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Tanggamus telah secara profesional dan cermat dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berkaitan dengan langkah kami selanjutnya, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tanggamus untuk terus selalu memberikan dukungan dan doa kepada kami para tim penyidik Kejari Tanggamus agar terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes CT Scan tahun anggaran 2023 pada RSUD BM bisa segera selesai dan dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tutupnya. (Denny)

Baca Juga  BKPSDM Tanggamus : Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Masih Berproses
  • Share