Honorer Tanggamus Heboh Berita Menpan RB, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM

  • Share
Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi (kiri) Menpan RB Rini Widyantini (kanan)

Sandinews.com–Pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus dihebohkan usai beredarnya sebuah artikel di media online detik.com berjudul “Menpan RB Rini Minta Pemda Selesaikan Pengangkatan PPPK 3 Bulan” yang tayang Kamis 3 Juli 2025.

Narasi pada paragraf pertama artikel tersebut menuliskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia memberi waktu hingga 3 bulan lagi.

“Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan,” kata Rini kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).

“Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” tambahnya.

Sontak, kaum buruh honorer Pemkab Tanggamus heboh setelah membaca isi narasi artikel tersebut.

“Itu jelas sumbernya detik.com yang ngeluarin,” kata salah seorang honorer di lingkungan Sekretariat DPRD.

Mayoritas honorer lain pun bereaksi serupa.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi menerangkan bahwa yang dimaksud Menpan RB dalam artikel tersebut adalah PPPK yang dinyatakan lulus dalam uji seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I dan II.

“Bukan semua honorer maksudnya itu. Tapi, yang lulus PPPK 2024 tahap I dan II harus diselesaikan proses pengangkatannya pada bulan Oktober,” kata Belli, Sabtu (5/6/2025).

Ikut kata Belli, bagi pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I dan II akan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Syaratnya, nama mereka harus tercantum dalam database BKN.

“Itupun kalau mereka disiplin dan menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka,” ujarnya

“Jadi, walaupun nama mereka ada di database BKN, tapi kalau mereka tidak mengindahkan soal kedisiplinan seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang kedisiplinan pegawai ASN dan honorer, maka akan menjadi pertimbangan juga bagi kami,” tambahnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Tanggamus Edukasi Warga Lewat Pembinaan Pekon Sadar Hukum di Gisting

Ditanya mengenai kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Belli bilang setelah proses pengangkatan PPPK selesai.

“Tunggu selesai PPPK ini setelah itu proses pengangkatan paruh waktu,” pungkasnya. (Denny) 

  • Share