Forum Pedagang Pasar Kotaagung Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Anggota Komisi II DPRD Tanggamus Tahang

  • Share
Poster by sandinews.com

Sandinews.com–Pedagang pasar Kotaagung meradang usai disebut Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Tahang, tidak paham aturan.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung (FKPPK) Jasril Piliang mengatakan pernyataan politisi Gerindra itu tidak pantas diucapkan ditengah upaya para pedagang meminta kejelasan SHGB kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Ucapan yang disampaikan Tahang kurang pas. Terlebih kami para pedagang sedang memperjuangkan toko kami,” kata Jasril, Senin (9/6/2025).

Jasril menyebut, mayoritas pedagang Pasar Kotaagung tidak nyaman dengan pernyataan Tahang.

Dirinya menegaskan bakal menuntut klarifikasi dan permintaan maaf dari sang politisi.

“Banyak pedagang pasar menemui saya. Mereka tidak nyaman dengan ucapan Tahang,”

“Kami akan menuntut klarifikasi Tahang dan meminta dia untuk meminta maaf atas ucapannya,” pungkas Jasril.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Tahang, sebut para pedagang Pasar Kotaagung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Kotaagung (FKPPK) tidak paham aturan.

Menurut Tahang, mayoritas pedagang yang berada di forum tersebut bukan sebagai pemilik pertama yang meneken perjanjian dengan PT Realita Agung Semesta (RAS) selaku pengembang Pasar Kotaagung, sehingga mereka tidak memahami mengenai status bangunan yang ditempati.

Dia bilang, karena pedagang yang menempati los, ataupun ruko dan toko bukanlah sebagai pemilik pertama maka mereka tidak mengetahui adanya perda.

“Mereka tidak memegang surat kontrak tapi dia berdagang disitu. Makanya dia tidak mengerti aturannya,” pungkasnya. (Denny)

Baca Juga  Pemkab Tanggamus Rilis SE Pendataan Tenaga Honorer, Kepala BKPSDM :Tenaga Non ASN yang Tidak Ada di Database BKN, Tidak Diperpanjang
  • Share