Sekda Tanggamus Sebut Hamid Lubis Dinas di BKPSDM, Belli Pahlupi : Pak Lubis Berdinas di Bagian Tapem

  • Share
Sekda Kabupaten Tanggamus Suaidi. Foto (Dok.ist)

Sandinews.com–Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, menyatakan bahwa nama mantan sekda Hamid Heriyansyah Lubis, masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tanggamus.

Menurut Suaidi, mantan pimpinannya itu saat ini berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pak Lubis masih pegawai Tanggamus. Beliau dinas di BKD,” kata Suaidi, Kamis (5/6/2025).

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala BKPSDM Tanggamus, Belli Pahlupi, sedikit mengkoreksi pernyataan Suaidi.

Kata Belli, mantan sekdakab Tanggamus, Hamid Heriyansyah Lubis, bukan berdinas di BKPSDM, melainkan di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Pak Lubis berdinas di Bagian Tapem Setdakab Tanggamus,” kata Belli.

Ia menyebut, Hamid Heriyansyah Lubis mulai berdinas disana sejak tanggal 5 Mei 2025.

Jabatan Lubis sekarang, ujar Belli, sebagai penelaah teknis kebijakan.

“Beliau saat ini menjabat penalaah teknis kebijakan terhitung mulai 5 Mei 2025,” ujar Belli.

Sebelumnya, mengutip Lampung Newpaper.com, Staf Ahli Bupati Tanggamus Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Tanggamus.

Hamid Heriansyah Lubis sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus yang sudah lima tahun lebih, terhitung sejak Bupati Tanggamus periode Hj Dewi Handajani hingga berganti ke Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Kemudian Hamid Heriansyah Lubis dimutasi sebagai Staf Ahli Bupati oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan medio Juli 2024.

Sejak digeser sebagai Staf Ahli Bupati, Hamid Heriansyah Lubis sudah jarang terlihat ngantor. Setelah heboh pemberitaan mengenai dirinya yang tidak pernah ngantor, Hamid Heriansyah Lubis sempat masuk satu hingga dua kali, lalu menghilang kembali.

Lantaran sering mangkir kerja, Hamid Heriansyah Lubis mendapat Surat Peringatan (SP) dari Inspektorat Tanggamus. Bukan hanya satu kali, SP terhadap Hamid Heriansyah Lubis sudah dua kali dilayangkan.

Baca Juga  Irwandi Suralaga : Evaluasi Pengelola PDAM Way Agung

“Iya betul, yang bersangkutan sudah mendapat SP 2. Mengenai hak-haknya , seperti tunjangan kinerja (Tukin) silahkan dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus,”kata Plt Inspektur Tanggamus Alkat Alamsyah, belum lama ini.

Alkat juga menyebut, bahwa apabila seorang pejabat yang sudah dua kali mendapat SP bisa menerima sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) berupa pencopotan dari jabatan.

Namun, alih-alih dicopot dari jabatannya, Hamid Heriansyah Lubis, lebih dulu mengajukan pengunduran diri.

Pengunduran diri Hamid Heriansyah Lubis ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belli Pahlupi.

“Iya benar yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Staf Ahli Bupati,”ujar Belli.

Kemudian saat ditanya, surat pengunduran diri diserahkan kapan. Belli hanya menyebut kalau surat pengunduran diri tersebut, belum lama ini diajukan.

“Yang jelas surat pengunduran diri itu diserahkan usai yang bersangkutan menerima SP 2. Surat pengunduran diri tersebut saat ini sudah kita proses sesuai mekanisme yang berlaku,”terang Belli.

Belli juga mengungkapkan bahwa alasan Hamid Heriansyah Lubis karena ingin pindah tugas ke luar Pemkab Tanggamus. “Alasannya ingin pindah tugas, ke daerah lain di luar Kabupaten Tanggamus,”pungkas Belli. (Denny)

  • Share