Sandinews.com–Terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu menjadi regulasi yang merubah status kepegawaian tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, dalam peraturan tersebut, Menteri PAN RB Rini Widyantini tidak menutup peluang bagi pegawai PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK.
Rini Widyantini, dalam keputusannya pada Diktum ke 28, memberitahu bahwa kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu masih sangat terbuka lebar.
Pada Diktum tersebut, wanita kelahiran Bandung, Jawa Barat 59 tahun silam itu menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan dua pertimbangan, yakni ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kerja.
Dirinya juga membekali PPK dengan regulasi pengangkatan PPPK secara gamblang, seperti yang tercantum pada Diktum ke 29.
Disitu, Rini menjelaskan mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan PPK dalam melakukan pengangkatan pegawai PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Pertama-tama, PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN RB. Selanjutnya, Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Jika sudah, selanjutnya PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lama 7 hari setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan RB.
Setelah menerima usulan dari PPK, tahap berikutnya Kepala BKN akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Tahap akhir, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi adanya harapan bagi pegawai honorer yang kekinian disebut sebagai calon PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK, Wakil Ketua Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus, Budi Wibowo mengaku senang.
Ia mengatakan, regulasi tersebut bisa dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Besar harapan dirinya agar bisa secepatnya merasakan gaji dan tunjangan sebagai pegawai PPPK.
“Mewakili harapan para pegawai honorer R2 dan R3 mulai dari tenaga teknis, tendik dan nakes di Kabupaten Tanggamus, agar kiranya Pemkab berbesar hati untuk bisa mengusulkan kembali pengangkatan kami menjadi PPPK Penuh Waktu ke pemerintah,”pinta Budi lirih.
Senada Budi, harapan serupa juga disampaikan Revi Romanda, salah seorang tenaga teknis yang berdinas di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Dirinya meminta agar Pemkab Tanggamus dapat kembali melakukan pengusulan pengangkatan PPPK.
“Kepada para pimpinan kami, keinginan kami para buruh honorer hanya satu, yaitu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kami sangat berharap agar belasan tahun pengabdian kami dihargai,”harap Revi. (Denny)











