Sandinews.com–Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus menyatakan alokasi dana anggaran untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada tahun 2025 sebesar Rp.584,977,712,809.27
Sementara, alokasi gaji yang dianggarkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp. 139,467,516,436.92.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Joni Fatriansyah mengatakan, anggaran yang telah disiapkan untuk membayar gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 berjumlah Rp.724, 445,229,245.
Jumlah tersebut, kata Joni, sudah termasuk dengan berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan bagi PNS dan PPPK.
“Total keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk gaji PNS dan PPPK tahun 2025 lebih dari Rp. 724 miliar,” ujar Joni Fatriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus, Okta Rizal, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan Joni, sumber dana yang digunakan untuk membayar gaji PNS dan PPPK sama seperti yang dipakai untuk membayar gaji pegawai honorer, yakni berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) melalui mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant.
“Tapi, ada khusus gaji untuk guru dan tenaga kesehatan yang sebagiannya menggunakan dana DAU Specific Grant,”ucap Joni.
Berikut rincian selengkapnya alokasi gaji PNS dan PPPK Pemkab Tanggamus tahun 2025 ;
PNS.
- Gaji Pokok
Rp. 276,667,394,388.69 - Tunjangan Keluarga
Rp. 26,745,014,043.70 - Tunjangan Jabatan
Rp. 6,204,680,249.99 - Tunjangan Fungsional
Rp. 22,399,741,047.00 - Tunjangan Fungsional Umum
Rp. 1,401,459,004.00 - Tunjangan Beras
Rp. 14,385,917,275.84 - Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus
Rp. 688,765,604.92 - Pembulatan Gaji
Rp. 5,883,008.90 - Iuran Jaminan Kesehatan
Rp. 17,931,439,505.24 - Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp. 588,393,690.96 - Iuran Jaminan Kematian
Rp. 1,747,530,196.32. - Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja
Rp. 41,451,708,212.49. - Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas
Rp. 178,355,145.96. - Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja
Rp. 13,601,347,686.18. - Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi
Rp. 1,297,109,649.00. - Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja
Rp. 7,320,345,100.08. - Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Rp. 145,016,388,000.00. - Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Rp. 5,612,741,000.00. - Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru
Rp. 1,733,500,000.00.
PPPK
- Gaji Pokok
Rp. 101,658,118,925.00 - Tunjangan Keluarga
11,705,843,472.00 - Tunjangan Fungsional
10,230,641,850.00 - Tunjangan Fungsional Umum
57,375,000.00 - Tunjangan Beras
7,626,495,349.00 - Pembulatan Gaji
2,197,747.68 - Iuran Jaminan Kesehatan
4,612,006,756.00 - Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
213,346,783.00 - Iuran Jaminan Kematian
634,015,532.00 - Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja
2,603,786,688.92 - Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas
1,605,000.00 - Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja
113,727,015.32 - Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja
8,356,318.00.
(Denny)











