Sandinews.com— Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi dibuka hari ini, Ahad (8/12/2024).
Jumlah peserta yang mengikuti tes seleksi awal ini sebanyak 225 peserta. Berlokasi di Universitas Saburai, Bandar Lampung, jadwal seleksi dimulai pukul 14.00 hingga 16.10 WIB.
Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Prayitno mengatakan, jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK tahun 2024 sebanyak 220 formasi. Dengan rincian, tenaga guru 70 orang, tenaga kesehatan 80 orang, dan tenaga teknis 70 orang.
“Alokasi kebutuhan PPPK tahun ini ditetapkan sebanyak 220 formasi. Jumlah keseluruhan peserta seleksi sebanyak 2.874 peserta,” kata Prayitno, mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi.
Dijelaskan Prayitno, seleksi akan berlangsung selama empat hari, diawali pada hari ini, Ahad 8 Desember 2024 sampai dengan Rabu, 11 Desember 2024. Sementara, pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 24-31 Desember 2024.
Lebih jauh ia mengungkapkan, seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara
berurutan diberlakukan bagi :
a. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru, dan D-IV Bidan Pendidik Tahun
2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan
PPG untuk formasi Guru).
“Pelaksanaan seleksi mulai dari pengumuman lowongan, pendaftaran, sampai dengan ujian seleksi kompetensi dilaksanakan secara transparan dan diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kabupaten Tanggamus yg dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Pengawasan secara internal juga dilakukan oleh tim dari Inspektorat,”ujarnya.
Ditegaskan dirinya, pelamar atau peserta seleksi tidak dipungut biaya. Kemudian, apabila diketahui terdapat pelamar atau peserta seleksi yang memberikan keterangan tidak benar pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon PPPK/PPPK, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai calon PPPK/ PPPK.
“Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen peserta yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,”ucapnya.
Ia pun menekankan agar setiap peserta dapat membaca jadwal seleksi kompetensi dengan cermat dan mendetail.
Selain itu, bagi peserta yang akan ikut seleksi supaya menyiapkan kelengkapan berupa Kartu Peserta Ujian Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
“Penting dilakukan agar peserta harus hadir 90 menit sebelum sesi dimulai,”pungkas Prayitno. (Denny)











