Sandinews.com–MHD Nova Abu Bakar, kuasa hukum Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi, menyatakan bakal segera melayangkan somasi kepada Jhon Gerki Morin.
Langkah somasi ditempuh usai Jhon menyeret nama Saleh Asnawi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli sebidang tanah seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Nova mendesak Jhon untuk segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepada Saleh dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau permintaan kami tidak juga digubris oleh pihak John Morin, maka kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien. Kami akan membuat laporan polisi,” kata Nova, Selasa (16/6/2026).
Nova menyebut tudingan yang dilontarkan Jhon Morin tidak berdasar dan telah merugikan nama baik Saleh Asnawi.
Terlebih, ia sangat menyesalkan penyebutan nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan putra Saleh Asnawi, dalam persoalan tersebut.
“Kami menilai upaya membawa-bawa nama keluarga klien kami tidak relevan dengan substansi perkara. Kami menyayangkan apabila hal itu dilakukan untuk membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.
Menurut Nova, berbagai tuduhan yang terus-menerus diarahkan kepada Saleh Asnawi tidak didukung oleh fakta dan hubungan hukum yang jelas.
Ia menilai hal itu merupakan fitnah yang tidak berdasar dan telah merugikan kehormatan serta reputasi kliennya di ruang publik.
“Kami sampaikan kepada klien dan keluarga bahwa setelah mengkaji berbagai aspek, rangkaian peristiwa yang dilakukan John Morin, patut diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” tegas Nova.
“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Oleh karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi kehormatan serta reputasi klien kami,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, transaksi jual beli tanah tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur tanpa melibatkan Saleh Asnawi, melainkan hanya dilakukan antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris di Kabupaten Tangerang.
Di dalam dokumen transaksi yang diperiksa pun sama sekali tidak tercantum nama Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani atau terlibat dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa upaya untuk mengaitkan nama kliennya dalam persoalan tersebut dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.
“Sebagai kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” tegasnya.
Ia juga dengan tegas membantah narasi yang menyebut Soni Laberta sebagai keponakan Saleh Asnawi, dan menyatakan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.
Dia bilang, klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan kliennya adalah keliru dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan masalah hukum yang tengah dipersoalkan.
Sebab itu, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim hubungan keluarga merupakan sebuah kekeliruan logika hukum.
“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” tegasnya.
Terkait adanya dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan, ia memastikan Saleh Asnawi sama sekali tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.
Kata Abu, aneh apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan Saleh Asnawi, mengingat kliennya bukan pihak yang menyepakati atau menandatangani perjanjian.
“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut,” pungkasnya. (Rls/Denny)











