Penyimbang Adat Buay Belunguh Resmi Laporkan Pimpinan Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan ke Polres Tanggamus

  • Share
Foto : Pimpinan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Amiruddin, gelar Suttan Paduka Mangku Alam. (Ist)

Sandinews.com–Pimpinan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan, Amiruddin, gelar Suttan Paduka Mangku Alam, pada Kamis, 11 Juni 2026, resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus oleh Penyimbang Adat Buay Belunguh, Batin Simbangan Humaidi.

Tidak hanya Amiruddin, beberapa pentolan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan, seperti Aliyuddin, Rohimi Hasan dan Senin, turut dilaporkan atas dugaan pencatutan nama adat dan penguasaan lahan eks HGU PT TI seluas ±850 hektare secara tidak sah.

Humaidi mendatangi Mapolres Tanggamus didampingi beberapa tokoh adat Buay Belunguh, antara lain Mursyid bergelar Khaja Pengulihan dan Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin. Turut serta mendampingi, tokoh adat Buay Turgak, Usman Mursyid, yang bergelar Raden Penata Agama.

Pelaporan yang dilakukan Humaidi didasarkan pada Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Laporan itu diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan Imron Hasan dan Kepala Pekon Kerta Nusirwan.

Dalam laporannya, Humaidi menyebut Amiruddin Cs telah menggunakan nama Kepaksian Buay Belunguh tanpa izin, persetujuan, maupun pengakuan dari Penyimbang Adat yang sah sejak 2021 hingga Juni 2026.

Menurutnya, Amiruddin Cs dengan sengaja membentuk kepaksian adat baru bernama Kepaksian Buay Belunguh Tanjung Hikhan dengan mencatut nama Kepaksian Buay Belunguh.

Meski telah mencatut nama Kepaksian Buay Belunguh, Humaidi mengatakan pihak terlapor bersikap tidak konsisten. Misalnya, saat merebut hak garapan tanah eks HGU PT TI, mereka menggunakan nama adat Buay Belunguh, padahal asal muasal tanah itu secara jelas dan nyata merupakan tanah ulayat Kepaksian Marga Belunguh.

Akibat perbuatan terlapor, sambungnya, masyarakat adat Buay Belunguh yang bermukim di Jalan Mangku Bumi, Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, merasa tersinggung dan dirugikan. Marwah adat yang dijaga turun-temurun dianggapnya telah tercemar.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Kotaagung Ludes Dilahap Si Jago Merah

Dia bilang, kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak hanya di Pekon Kagungan, tetapi juga di Pekon Kerta dan Umbul Buah.

“Atas dasar itu, kami melaporkan Aliyuddin Cs beserta Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang kesemuanya beralamat di Pekon Umbul Buah. Mereka diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan/penggunaan nama tanpa hak untuk keuntungan pribadi, dan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan penduduk,” ujarnya.

“Kami berharap penyidik Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Kami siap memberikan keterangan dan menjadi saksi. Laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan,” tandas Humaidi. (Denny)

  • Share